Hakim Setujui Permohonan Banding Pistorius

Bintang Olimpiade dan Paralympic Africa Selatan Oscar Pistorius di pengadilan North Gauteng, Pretoria (Foto: dok).

Tim jaksa mengajukan argumen selama 41 hari sidang, bahwa Oscar Pistorius dengan sengaja membunuh Steenkamp setelah bertengkar, sementara Pistorius bersikeras bahwa dia mengira dia menembak seorang pencoleng.

Hakim Afrika Selatan Thokozile Masipa telah menyetujui permohonan banding yang diajukan oleh tim jaksa mengenai vonis terhadap olahragawan Oscar Pistorius, yang telah melakukan pembunuhan. Ini membukakan jalan bagi tim jaksa untuk mengusahakan vonis bahwa Pistorius telah melakukan pembunuhan yang lebih serius di Mahkamah Agung negara itu.

Hakim Masipa mengumumkan keputusannya itu hari Rabu (10/12), dengan mengatakan, dia "tidak dapat mengatakan bahwa kemungkinan sukses permohonan banding tadi di Mahkamah Agung itu, kecil."

Semula, dia telah memutuskan September lalu, tim jaksa hanya memberikan bukti-bukti secara kebetulan, bahwa Pistorius bersalah dalam pembunuhan yang direncanakan sewaktu ia menembak mati kekasihnya, Reeva Steenkamp. Masipa kemudian menjatuhkan vonis yang lebih ringan, membunuh dengan tidak sengaja.

Tim jaksa mengajukan argumen selama 41 hari sidang, bahwa Pistorius dengan sengaja membunuh Steenkamp setelah bertengkar, sementara Pistorius bersikeras bahwa dia mengira dia menembak seorang pencoleng.

Masipa memvonis Pistorius Oktober lalu dengan hukuman penjara lima tahun. Tim pengacaranya telah menyatakan bahwa Pistorius dapat dibebaskan dan menjalani tahanan rumah dalam waktu satu tahun.

Pistorius dijuluki "pelari pisau." Pada tahun 2012, dia menjadi orang pertama yang kedua kakinya telah diamputasi bertanding dalam pesta olahraga Olimpiade.