Hakim Tidak Akan Mundur dalam Kasus Subversif Pemilu Federal

  • Associated Press

Mantan Presiden AS Donald Trump berjalan menuju ruang persidangan di Gedung Pengadilan Kriminal Manhattan di New York, pada 4 April 2023. (Foto: Ed Jones/United States District Court for the District of Columbia/AFP)

Hakim Distrik AS Tanya Chutkan, pada Rabu (27/9), mengatakan tidak akan mengundurkan diri dari kasus campur tangan Donald Trump pada pemilu tahun 2020 di Washington. Chutkan menolak klaim mantan presiden tersebut bahwa komentarnya di masa lalu menimbulkan keraguan apakah ia bisa bersikap adil.

Chutkan, yang dicalonkan sebagai hakim oleh Presiden Barack Obama dan secara acak ditugaskan untuk menangani kasus Trump, dalam keputusan tertulisnya mengatakan bahwa ia tidak melihat alasan untuk mundur. Kasus tersebut, yang dijadwalkan akan disidangkan pada bulan Maret, menuduh Trump melakukan rencana ilegal untuk membalikkan kekalahannya dalam pemilu dari Joe Biden, yang berasal dari Partai Demokrat.

Persyaratan bagi seorang hakim untuk mengundurkan diri cukup tinggi dan para ahli hukum umumnya menganggap permintaan Trump sebagai upaya sia-sia dalam melemahkan legitimasi kasus tersebut di depan umum sehingga hanya akan memperburuk hubungan antara hakim dan pembela di pengadilan.

BACA JUGA: Bakal Capres Partai Republik, Kecuali Trump, Kembali Berdebat

Pengacara Trump belum membalas email untuk berkomentar terkait hal ini.

Dalam meminta pengunduran diri Chutkan, pengacara pembela mengutip pernyataan yang dibuatnya dalam dua sidang vonis terhadap para peserta kerusuhan 6 Januari 2021 di Gedung Capitol AS, di mana mereka mengatakan bahwa ia tampak memberi kesan bahwa Trump pantas untuk diadili dan dimintai pertanggungjawaban. Mereka mengatakan komentar tersebut menunjukkan adanya bias terhadap diri Trump yang dapat mencemari proses persidangan.

Namun Chutkan dengan keras menolak penggambaran komentarnya tersebut.

"Perlu dicatat bahwa pengadilan tidak pernah mengambil posisi yang diartikan oleh pembela: bahwa mantan 'Presiden Trump harus diadili dan dipenjara'," tulis Chutkan. "Dan pembela tidak mengutip contoh pengadilan pernah mengucapkan kata-kata itu atau hal serupa."

Ini adalah kegagalan Trump yang kedua kalinya untuk mengeluarkan seorang hakim dari salah satu kasus pidana yang menjeratnya. Hakim Juan Manuel Merchan, yang mengawasi kasus pidana uang tutup mulut Trump di New York, menolak tuntutan serupa agar ia mundur, dengan mengatakan ia yakin akan "kemampuannya untuk bersikap adil dan tidak memihak."

Chutkan menonjol sebagai salah seorang pemberi hukuman terberat bagi para terdakwa yang didakwa dalam pemberontakan 6 Januari, ketika gerombolan pendukung Trump menyerbu Gedung Capitol AS. Trump, yang merupakan calon terdepan dalam pencalonan presiden Partai Republik pada tahun 2024, secara pribadi telah menyerangnya di media sosial ketika ia mencoba menyatakan bahwa tuntutan tersebut bermotif politik.

Tim penasihat khusus federal Jack Smith mengatakan tidak ada dasar yang sah untuk mengeluarkan Chutkan dari kasus tersebut. Seperti halnya Chutkan, mereka mengatakan sang hakim tidak pernah mengatakan bahwa Trump secara hukum atau moral bersalah atas peristiwa 6 Januari atau bahwa ia pantas dihukum.

BACA JUGA: Jual Beli Akses yang Dilakukan Hunter Jadi Kunci Investigasi Pemakzulan Biden

Dalam upaya penolakan mereka sebelumnya, tim Trump menunjukkan bahwa pada sidang hukuman terhadap terdakwa serangan 6 Januari 2021, Chutkan mengatakan para perusuh memiliki "kesetiaan buta terhadap satu orang yang masih bebas hingga hari ini." Chutkan dalam keputusannya pada hari Rabu menulis bahwa ia hanya menyatakan “fakta yang tidak terbantahkan,” – bahwa Trump masih bebas – "tetapi tidak menjelaskannya lebih jauh."

Chutkan juga sedang mempertimbangkan permintaan tim Smith untuk membuat perintah diam yang akan melarang Trump membuat komentar yang "menghasut" dan "mengintimidasi" terhadap saksi, pengacara, dan orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Pengacara Trump menyampaikan keberatan dengan permintaan tersebut pada minggu ini.

Chutkan telah menjadwalkan persidangan yang akan dimulai pada tanggal 4 Maret 2024, karena muncul keberatan keras dari pengacara pembela yang mengatakan bahwa hal tersebut tidak akan memberi mereka cukup waktu untuk mempersiapkan diri. Kasus yang diajukan ke pengadilan federal Washington itu adalah satu dari empat kasus pidana yang dihadapi mantan presiden tersebut ketika ia berusaha untuk kembali meraih jabatan di Gedung Putih. [my/rs]