Hakim Tunda Tenggat Sidang Trump Dalam Kasus Campur Tangan Pemilu

Polisi anti huru-hara mendorong para pendukung Presiden Donald Trump yang merangsek masuk ke gedung DPR di Washington, 6 Januari 2021. (Foto: Roberto Schmidt/AFP)

Menurut kebijakan Departemen Kehakiman presiden yang sedang menjabat tidak dapat dituntut.

Seorang hakim Amerika Serikat menunda semua tenggat persidangan yang harus dihadapi Presiden terpilih Donald Trump dalam kasus campur tangan Pemilu 2020.

Hakim Distrik Amerika Serikat Tanya Chutkan pada Jumat (8/11) menyetujui permintaan penundaan yang disampaikan oleh Penasihat Khusus Jack Smith, jaksa penuntut dalam kasus pidana terhadap presiden terpilih.

Dalam permohonannya, tim Smith mengatakan pihaknya memerlukan "waktu untuk menilai keadaan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dan menentukan arah yang tepat ke depan sesuai dengan kebijakan Departemen Kehakiman."

Menurut kebijakan Departemen Kehakiman presiden yang sedang menjabat tidak dapat dituntut.

BACA JUGA: Penasihat Khusus Smith Evaluasi Cara Akhiri Dua Kasus Federal terhadap Trump Setelah Menang Pilpres

Saat ini tampaknya Trump hampir pasti kembali menduduki jabatan tertinggi di negaranya, menyusul kemenangannya minggu ini atas Wakil Presiden Kamala Harris dalam pemilihan presiden, kantor kepresidenan dapat melindungi dari tuntutan yang berawal dari kerusuhan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Chutkan telah menginstruksikan jaksa untuk mengajukan dokumen pengadilan mereka dengan usulan kelanjutan kasus melawan Trump pada 2 Desember.

Trump selalu menyatakan bahwa ia memiliki kekebalan dari penuntutan. Pada Juli, Mahkamah Agung memutuskan bahwa mantan presiden memiliki kekebalan yang luas dari penuntutan dan mengembalikan kasus tersebut ke Chutkan agar dia dapat menentukan bagaimana kasus terhadap mantan presiden tersebut dapat dilanjutkan.

Pengacara Trump dijadwalkan untuk menanggapi argumen Smith pada 21 November. Smith berpendapat bahwa kasus tersebut masih dapat dilanjutkan karena sebagian besar aktivitas yang dituduhkan kepada Trump terjadi saat dia menjadi kandidat untuk dipilih kembali, bukan sebagai presiden.

BACA JUGA: Profil Donald Trump: Perjalanan Tak Biasa Menuju Kursi Kepresidenan

Pada 6 Januari 2021, Trump dan para pendukungnya berupaya mencegah Joe Biden menjadi presiden. Biden telah mengalahkan Presiden Trump saat itu pada pemilu 2020. Namun pada Hari Pelantikan, setelah Trump menyampaikan pidato yang berapi-api, para pendukungnya membanjiri Capitol saat anggota parlemen bersiap untuk mengesahkan hasil pemilu presiden. Lebih dari 1.000 pendukung Trump telah dihukum karena partisipasi mereka dalam kerusuhan tersebut.

Terlepas dari gambaran kekerasan yang muncul sejak hari itu, termasuk para pemberontak yang memukuli petugas polisi, Trump terus menyebut para pendukungnya sebagai “patriot” dan mengatakan ia akan mengampuni banyak dari mereka jika terpilih. [ft/ah]

Beberapa informasi dalam laporan ini berasal dari The Associated Press dan Reuters.