Kelompok penguasa Gaza, Hamas, mengeksekusi lima warga Palestina pada Minggu (4/9). Kementerian Dalam Negeri menyebutkan dua di antaranya terkait dengan tuduhan spionase untuk Israel pada 2015 dan 2009.
Eksekusi tersebut dilakukan pada waktu subuh, dengan cara digantung atau ditembak oleh regu tembak. Hal itu merupakan yang pertama terjadi di wilayah Palestina sejak 2017. Kasus hukuman mati yang dilakukan di Gaza telah menuai banyak kritik dari kelompok hak asasi manusia (HAM).
Kementerian dalam pernyataannya mengatakan mengatakan tiga warga Palestina yang dieksekusi itu didakwa karena kasus pembunuhan. Sedang dua orang lainnya dituding sebagai mata-mata, berusia 44 dan 54 tahun. Mereka disebut telah memberikan informasi kepada pihak Israel yang menyebabkan pembunuhan warga Palestina, katanya.
BACA JUGA: Pekerja Bantuan di Gaza Dijatuhi Hukuman 12 Tahun Penjara Atas Tuduhan TerorismeKantor Perdana Menteri Israel, yang mengawasi badan intelijen negara itu, menolak berkomentar.
"Eksekusi dilakukan setelah selesainya semua prosedur hukum. Putusannya sudah final, dengan pelaksanaan wajib, setelah semua terpidana diberikan hak penuh untuk membela diri," kata pernyataan itu.
Kelompok HAM Palestina dan internasional mengutuk hukuman mati dan mendesak Hamas dan Otoritas Palestina, yang menjalankan pemerintahan sendiri secara terbatas di Tepi Barat yang diduduki Israel, untuk mengakhiri praktik tersebut.
Hukum Palestina mengatakan Presiden Mahmoud Abbas adalah pemegang keputusan akhir tentang apakah eksekusi dapat dilakukan. Namun ia tidak memiliki kekuasaan penuh di Gaza.
Pengadian Hamas telah mengeksekusi 27 orang sejak Hamas menguasai Gaza dari Abbas pada 2007, menurut kelompok HAM. [ah]