Harga BBM Naik, Tarif Angkutan Umum di Solo Lebihi Batas

  • Yudha Satriawan

Tarid angkutan umum di Solo melebihi batas yang ditetapkan Pemerintah (Foto: VOA/Yudha)

Pemerintah menetapkan batasan kenaikan tarif maksimal angkutan umum sebesar 10 persen. Namun angkutan umum di Solo menaikkan tarif melebihi batas tersebut.

Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak atau BBM memicu melonjaknya tarif angkutan umum di Solo, Senin siang (24/11). Angkutan Umum yang dikelola pemerintah kota Solo pun ikut mengalami kenaikan tarif.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika atau Dishubkominfo Pemkot Solo, Yosca Herman, mengatakan Bus Batik Solo Trans atau BST yang dikelola pemkot Solo pun mengalami kenaikan tarif, tak lebih dari 10 persen, sesuai instruksi pemerintah.

“Jelas ada penyesuaian tarif bus BST. Sesuai instruksi Menhub kan maksimal 10 persen. BST ini kan masih disubsidi pemerintah. Menhub membatasi tarif naik 10 persen itu kan untuk angkutan umum massal yang tidak seperti bus Batik Solo Trans atau BST ini," jelas Yosca Herman.

Namun di kondisi berbeda terjadi di lapangan. Tarif bus BST di Solo mengalami kenaikan sekitar 15-25 persen. Kondisi yang serupa juga dialami angkutan umum non-pemerintah. Ketua Organisasi Angkutan Darat atau Organda Solo, Joko Suprapto, mengatakan kenaikan tarif angkutan sebagai dampak harga BBM sekitar 25 hingga 30 persen.

“Pemerintah melalui menteri perhubungan membatasi kenaikan tarif angkutan maksimal 10 persen, kami menolak..hitung-hitungan kami kondisi real itu kenaikan tarif seharusnya sekitar 25-30 persen..tarif angkutan umum di Solo rata-rata naik 15-25 persen..spare part kan harganya juga mulai naik 5-10 persen,” lanjutnya.

Data Organda Solo menunjukkan dari 700 armada angkutan umum yang terdaftar, hanya 30 persen yang beroperasi. Organda Solo menyatakan akibat kenaikan harga BBM, jumlah armada angkutan umum yang beroperasi di Solo tersebut akan semakin menyusut. Sementara itu, Bus BST yang dikelola Pemkot Solo, akan melayani sembilan koridor atau rute trayek dengan jumlah armada yang disiapkan 230 unit.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak, pekan lalu. Harga Solar Subsidi dan Premium Subsidi naik Rp 2000 per liter. Menteri Perhubungan menetapkan batas maksimal kenaikan tarif angkutan umum di masyarakat sekitar 10 persen.