Hari Anak Nasional: 1.091 Anak Binaan Dapat Remisi, 23 Langsung Bebas

Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu (23/7) memberikan remisi pada 1.091 anak binaan dari seluruh Indonesia, 23 diantaranya bahkan langsung bebas. (Foto: Courtesy)

Kementerian Hukum dan HAM pada Minggu (23/7) memberikan remisi pada 1.091 anak binaan dari seluruh Indonesia, 23 diantaranya bahkan langsung bebas. Hal ini disampaikan Menteri Yasonna Laoly, dalam sambutan yang dibacakan Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Pujo Harianto, dalam peringatan Hari Anak Nasional 2023 di Pendopo Gubernur Kalimantan Barat di Pontianak.

“Konstitusi negara dengan jelas menybut bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup tumbuh berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Negara tidak hanya mengakui hak, tetapi juga menjamin pemenuhannya,” ujar Pujo dalam keterangan pers yang diterima VOA. Meskipun anak melakukan pelanggaran hukum, dan sebagian diantaranya bahkan menjalani masa pidana, “hak mereka tidak dapat diabaikan,” tegasnya.

Hal ini diwujudkan seiring peralihan sistem perlakuan anak, dari Lembaga Pemasyarakatan Anak menjadi Lembaga Pembinaan Khusus Anak; dan pemberian remisi. Total anak binaan di seluruh Indonesia saat ini adalah 2.045 orang.

BACA JUGA: Glorifikasi Pelaku Kekerasan Seksual: Media atau Masyarakat yang Sakit?

“Saya meminta kita semua untuk tidak melihat anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum sebagai penjahat kecil, melainkan calon penerus bangsa yang tetap harus dilindungi haknya untuk mendapat pendidikan, kesehtan, identitas, dan dapat berpartisipasi dalam pembangunan. Kami juga berharap segenap masyarakat, pemerintah daerah, dan lembaga sosial kemasyarakatan untuk bersama mengedepankan kepentingan yang terbaik bagi anak,” tambahnya.

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, yang juga hadir dalam acara itu menggarisbawahi bahwa negara tidak ingin lepas tangan. “Ada tujuan khusus dari peringatan tahun ini, yaitu peningkatan perang pelopor dan pelapor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman untuk anak-anak. Pelapor dalam artian negara ingin anak-anak, khususnya remaja, aktif menyampaikan pendapat dan pandangannya,” ujarnya.

Sebagai Kota Layak Anak, provinsi Kalimatan Barat memiliki regulasi yang mengatur soal anak yang berhadapan dengan hukum, terorisme, dan stigma – yang mendapat perlindungan khusus.

Salah satu mitra Lembaga Pembinaan Khusus Anak adalah Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia PKBI yang selama dua dekade telah ikut bekerjasama dalam berbagai program. [em/jm]