Hong Kong Berencana Buat Undang-Undang Keamanan Nasionalnya Sendiri

Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee (tengah) didampingi Menteri Kehakiman Paul Lam (kiri) dan Menteri Keamanan Chris Tang mengadakan konferensi pers terkait peluncuran konsultasi public mengenai RUU Keamanan pulau itu, di Hong Kong, Senin, 29 Januari 2024. (Foto: Iris Tong/VOA)

Hong Kong memulai konsultasi publik pada Selasa (30/1) mengenai pemberlakuan undang-undang keamanan nasionalnya sendiri, memulai proses penerapan undang-undang yang selama bertahun-tahun telah banyak ditentang oleh penduduk yang khawatir akan terkikisnya kebebasan sipil mereka.

“Ketika masyarakat melihat bahwa undang-undang itu akan membawa keamanan dan juga stabilitas, maka mereka akan menyukainya," kata Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee mengatakan dalam jumpa pers.

“Menjelek-jelekkan dan serangan politik akan terus berlanjut. Itulah sebabnya saya ingin pemerintah segera menjelaskan apa yang perlu kami lakukan di sini, dengan lantang dan jelas, dengan percaya diri dan dengan benar memberitahu dunia bahwa kami hanya melindungi diri dari serangan Anda. Jangan serang kami. Dan juga, saya pikir pada akhirnya ketika orang-orang melihat bahwa undang-undang ini akan membawa keamanan dan juga stabilitas, mereka akan menyukainya," imbuhnya.

Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong pada 2020 dan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat pun menyusulnya.

Baik pemerintah Hong Kong maupun Beijing memuji undang-undang tersebut dalam upaya memulihkan stabilitas setelah protes besar pro-demokrasi pada 2019.

Banyak aktivis pro-demokrasi terkemuka di Hong Kong telah ditangkap, dibungkam, atau dipaksa mengasingkan diri.

Namun, Undang-Undang Dasar, yakni konstitusi mini Hong Kong, mengharuskan kota tersebut untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasionalnya sendiri. [lt/ab]