Human Rights Watch (HRW) mengatakan, Selasa (27/4), Israel melakukan kejahatan apartheid dengan berusaha mempertahankan dominasi Yahudi atas Palestina dan penduduk Arabnya sendiri, sebuah tuduhan eksplosif yang dikecam keras oleh Israel.
Israel, yang saat ini sedang diselidiki oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan perang, mengecam tuduhan HRW sebagai tidak masuk akal dan keliru. Israel bahkan menuduh kelompok advokasi HAM yang berbasis di New York ini telah lama memiliki agenda anti-Israel.
HRW mengatakan temuannya bahwa Israel melakukan kejahatan kemanusiaan berupa apartheid dan penganiayaan terhadap warga Palestina didasarkan pada sumber-sumber informasi yang kuat, termasuk materi-materi perencanaan pemerintah dan pernyataan-pernyataan pejabat publik.
BACA JUGA: Kelompok HAM Terkemuka Sebut Israel Negara ApartheidLaporan setebal 213 halaman itu menemukan bahwa pemerintah Israel adalah otoritas tunggal yang memiliki kendali utama atas wilayah antara Sungai Jordan dan Laut Tengah.
Di dalam wilayah itu, ada "kebijakan pemerintah Israel yang menyeluruh untuk mempertahankan dominasi Yahudi Israel atas Palestina," kata HRW.
Kelompok itu mengatakan temuannya itu berlaku untuk perlakuan Israel terhadap orang-orang Palestina di Tepi Barat yang diduduki, Jalur Gaza yang diblokade, dan Yerusalem timur yang dianeksasi, serta terhadap orang-orang Arab Israel, sebuah istilah yang merujuk pada orang-orang Palestina yang tinggal di wilayah mereka setelah pembentukan Israel pada tahun 1948. [ab/uh]