Organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) menyatakan, tindakan Israel menggunakan kekuatan mematikan terhadap para demonstran Palestina di Jalur Gaza dalam beberapa pekan terakhir kemungkinan tergolong kejahatan perang, Associated Press melaporkan.
Pernyataan HRW itu dikeluarkan, Rabu (13/6/2018), menjelang pertemuan darurat Majelis Umum PBB yang melakukan pemungutan suara mengenai sebuah resolusi yang mengecam penggunaan kekerasan oleh Israel.
Palestina telah melangsungkan protes hampir tiap pekan sejak 30 Maret. Warga Palestina menuntut hak hak pulang ke tanah leluhur mereka yang kini berada dalam kekuasaan Israel. Sedikitnya 120 warga Palestina tewas dan lebih dari 3800 lainnya terluka akibat tembakan pasukan keamanan Israel dalam protes-protes yang berlangsung di sepanjang perbatasan.
Militer Israel mengatakan, para tentaranya hanya berusaha menjaga warga sipil dan prasarana keamananan dari serangan-serangan yang berselubung aksi-aksi protes.
HRW menyerukan agar masyarakat internasional memberlakukan sanksi nyata terhadap Israel yang terang-terangan menyepelekan nyawa orang-orang Palestina. [ab/uh]