HRW Serukan Dunia Kutuk Penggunaan Bom Pembakar

Warga sipil memeriksa lokasi serangan bom barrel yang dijatuhkan di kota Aleppo, Suriah Juli lalu (foto: dok).

Organisasi HAM Human Rights Watch (HRW) menyerukan agar negara-negara yang menghadiri Konvensi Senjata Konvensional mendatang di Jenewa mengutuk penggunaan bom pembakar di wilayah pemukiman warga sipil di Suriah.

Kelompok HAM Human Rights Watch yang berkantor di New York itu mengatakan hari Selasa (16/8), operasi militer gabungan Suriah-Rusia telah menggunakan bom pembakar itu setidaknya 18 kali dalam sembilan minggu terakhir, melukai sedikitnya 12 warga sipil.

Kelompok HAM itu mengkaji serangkaian foto dan video yang diambil sewaktu serangan antara 5 Juni dan 10 Agustus. Saksi mata dan petugas tanggapan pertama melaporkan adanya warga sipil yang cedera dalam lima serangan itu.

HRW mengatakan, aktivis lokal, organisasi hak asasi manusia, petugas tanggapan pertama, dan organisasi media telah melaporkan penggunaan senjata bom pembakar itu pada setidaknya 40 kesempatan lain yang tidak dapat ditunjukkan melalui foto-foto dan rekaman video.

Bom pembakar menghasilkan api melalui reaksi kimia, menyebabkan luka bakar yang menyakitkan dan sulit diobati, dan menimbulkan kebakaran yang sulit dipadamkan, kata organisasi itu.

Juga dikatakan, lebih dari selusin negara telah mengutuk atau menyatakan keprihatinan atas penggunaan senjata bom pembakar di Suriah sejak tahun 2013.

Perjanjian internasional tentang senjata konvensional mengutuk penggunaan senjata pembakar itu. Rusia adalah salah satu dari 113 penandatangan perjanjian itu. Moskow telah mengakui pernah

menggunakan senjata pembakar di Suriah, namun belum mengomentari tuduhan terbaru mengenai penggunaan senjata itu. [ps/ds]