Hukuman Mati Bagi Koruptor Bukan Solusi Kurangi Korupsi

  • Fathiyah Wardah

Bambang Widjojanto, wakil ketua KPK (Foto: dok.)

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia menyatakan hukuman mati bagi koruptor tidak akan efektif dalam mengurangi tindak pidana pidana korupsi di Indonesia sehingga hal itu bukanlah solusi yang baik.

Wacana hukuman mati bagi koruptor kembali digulirkan oleh sejumlah pihak termasuk oleh dua organisasi besar seperti Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah. Bahkan selain menyatakan koruptor harus dihukum mati mereka mengatakan jika meninggal koruptor tidak boleh disholatkan.

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia Miko Susanto Ginting, Minggu mengatakan hukuman mati bagi koruptor tidak akan efektif dalam mengurangi tindak pidana pidana korupsi di Indonesia sehingga hal itu bukanlah solusi yang baik.

Persoalan korupsi menurutnya sebenarnya bukan hanya persoalan personal saja tetapi juga ada sistem yang membentuk seseorang menjadi korup atau melakukan tindak pidana korupsi.

Regulasi yang ada saat ini menurutnya masih banyak yang membuka peluang bagi terjadinya korupsi seperti regulasi tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga hal ini perlu dievaluasi oleh pemerintah.

Pemerintah juga harus menerapkan punish dan reward yang jelas sehingga dapat mengurangi niat seseorang untuk melakukan korupsi. Selain itu, tambah Miiko perlu pula adanya edukasi bagi masyarakat untuk tidak melakukan korupsi.

Your browser doesn’t support HTML5

Hukuman Mati Bagi Koruptor Bukan Solusi Kurangi Korupsi

Dia mengatakan sanksi hukum bagi mereka yang melakukan korupsi memang penting tetapi tambahnya lebih penting melakukan pencegahan. Sistem deteksi dan pencegahan di masing-masing institusi penyelenggaran negara harus ditingkatkan.

Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Tama S. Langkun mengatakan sektor pengadaan barang dan jasa adalah sektor yang paling rentan terjadinya praktek korupsi.

Pengadaan barang dan jasa kata Tama bukan hanya dilakukan oleh pihak pemerintah saja tetapi di sejumlah perkara justru ada yang melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga DPRD.Dia mengungkapkan tingginya korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa di Indonesia disebabkan tidak adanya regulasi yang tepat dan ketat untuk mengatur masalah tersebut.

Selain itu tambahnya kerap kali kepala daerah, kepala dinas, DPRD dan DPR mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa yang ada sehingga pengadaan barang dan jasa di Indonesia menjadi kacau.

Proses pengadaan barang dan jasa tidak dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka (tender) melainkan dengan penunjukan langsung. Padahal lanjut Tama lelang terbuka sangat penting karena mendorong tercapainya efektivitas dan efisiensi anggaran belanja.

"Pengadaan barang dan jasa itu tidak kebal terhadap intervensi, intervensinya apa misalnya untuk memenangkan pihak pertama dalam proyek. Untuk apa? Untuk mendapatkan keuntungan akibatnya pengadaan-pengadaan barang dan jasa di Indonesia sangat rendah tidak sepadan dengan harga yang disajikan contonya jalan gampang rusak, infrastruktur pelayanan pada rusak sehingga masyarakat menjadi orang yang lansung dirugikan," tambah Tama.

Menurut Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, lembaganya selain melakukan penindakan terkait kasus korupsi, KPK juga melakukan pencegahan.

"Selain penindakan, pencegahan juga terus KPK lakukan. Hal ini juga sangat penting," katanya.