ICC Bebaskan Mantan Presiden Pantai Gading Gbagbo dari Tuduhan Lakukan Kejahatan Perang

Mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo memasuki ruang sidang Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag, Belanda, Selasa, 15 Januari 2019.

Para hakim di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) telah membebaskan mantan Presiden Pantai Gading Laurent Gbagbo dari tuduhan melakukan kejahatan perang sehubungan dengan kekerasan yang mengakibatkan korban tewas setelah pemilihan umum 2010 yang disengketakan yang membuatnya kalah.

Para pendukung Gbagbo bersorak sorai pada hari Selasa ketika Hakim Ketua Cuno Tarfusser mengumumkan vonis untuk mantan presiden berusia 73 tahun itu dan Charles Ble Goude, asisten dekatnya dan mantan menteri pemuda negara itu. Tarfusser mengatakan mayoritas anggota majelis hakim telah memutuskan bahwa tim jaksa penuntut telah gagal memenuhi bukti-bukti yang memberatkan para terdakwa.

Lebih dari 3.000 orang tewas pada akhir 2010 dan awal 2011 ketika Gbagbo menolak untuk menerima kekalahannya dari Alassane Outtara, saingannya beratnya yang kini menjabat sebagai presiden. Tetapi Tarfusser mengatakan tidak ada bukti bahwa Gbagbo dan Ble Goude telah menyusun “rencana bersama” untuk mendorong para pendukung mereka ke arah kekerasan.

Hakim memerintahkan pembebasan segera kedua orang itu, tetapi menunda perintah itu sampai hari Rabu untuk memberikan waktu kepada tim jaksa untuk memutuskan apakah mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. [lt]