Dalam permintaan ke mahkamah yang diajukan hari Jumat itu, jaksa Fatou Bensouda mengatakan kantornya tidak memiliki bukti untuk membuktikan tuduhan terhadap Presiden Uhuru Kenyatta, yang dituduh mendalangi kekerasan mematikan pasca pemilu tahun 2008.
Bensouda mengatakan kantornya biasanya akan menarik tuduhan itu, tetapi langkah demikian “tidak pantas" karena posisi Kenyatta dan kegagalan pemerintah Kenya untuk memberikan dokumen yang diminta oleh tim jaksa.
Sidang pemimpin Kenya itu telah ditunda berulang kali di tengah-tengah adanya pengaduan dari tim jaksa bahwa Kenya berusaha menghambat upaya pengumpulan barang bukti.
Kenyatta menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, perkosaan dan pemindahan secara paksa. Tim jaksa penuntut mengatakan dia ikut mengatur kampanye kekerasan etnis setelah pemilihan presiden Kenya yang disengketakan pada bulan Desember 2007.