ICC Berusaha Tunda Sidang atas Presiden Kenya

Dalam foto tertanggal 21/9/2011 ini, Presiden Kenya, Uhuru Kenyatta (kanan) dan seorang anggota Dewan Pertahanan hadir dalam persidangan di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

Jaksa kepala Mahkamah Kejahatan International telah meminta hakim untuk menunda sidang presiden Kenya tanpa batas waktu karena kurangnya kerjasama dari pemerintah Kenya.

Dalam permintaan ke mahkamah yang diajukan hari Jumat itu, jaksa Fatou Bensouda mengatakan kantornya tidak memiliki bukti untuk membuktikan tuduhan terhadap Presiden Uhuru Kenyatta, yang dituduh mendalangi kekerasan mematikan pasca pemilu tahun 2008.

Bensouda mengatakan kantornya biasanya akan menarik tuduhan itu, tetapi langkah demikian “tidak pantas" karena posisi Kenyatta dan kegagalan pemerintah Kenya untuk memberikan dokumen yang diminta oleh tim jaksa.

Sidang pemimpin Kenya itu telah ditunda berulang kali di tengah-tengah adanya pengaduan dari tim jaksa bahwa Kenya berusaha menghambat upaya pengumpulan barang bukti.

Kenyatta menghadapi tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, perkosaan dan pemindahan secara paksa. Tim jaksa penuntut mengatakan dia ikut mengatur kampanye kekerasan etnis setelah pemilihan presiden Kenya yang disengketakan pada bulan Desember 2007.