Para pengacara presiden terpilih Kenya Uhuru Kenyatta mengimbau Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) agar mencabut dakwaan terhadap Kenyatta.
Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag hari Senin )18/3) melakukan sidang pra-peradilan untuk menentukan apakah akan mencabut dakwaan terhadap Kenyatta, setelah kasus terhadap terdakwa lain, Francis Muthaura, gagal.
Para pembela Kenyatta akan mengajukan argumen bahwa yang menjadi inti dakwaan adalah pernyataan seorang saksi penting jaksa yang kemudian menarik kesaksiannya.
Kenyatta dan Muthaura termasuk diantara empat warga Kenya yang dituduh mengatur kekerasan setelah pemilihan presiden yang disengketakan tahun 2007.
Keduanya didakwa sebagai pelaku tidak langsung kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencakup pembunuhan, penggusuran, dan pemerkosaan. Mereka membantah melakukan semua itu.
Para pembela Kenyatta akan mengajukan argumen bahwa yang menjadi inti dakwaan adalah pernyataan seorang saksi penting jaksa yang kemudian menarik kesaksiannya.
Kenyatta dan Muthaura termasuk diantara empat warga Kenya yang dituduh mengatur kekerasan setelah pemilihan presiden yang disengketakan tahun 2007.
Keduanya didakwa sebagai pelaku tidak langsung kejahatan terhadap kemanusiaan yang mencakup pembunuhan, penggusuran, dan pemerkosaan. Mereka membantah melakukan semua itu.