Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) melanjutkan persidangan Wakil Presiden Kenya William Ruto, Rabu (2/10).
Setelah memberikan ijin kepada Wakil Presiden Kenya William Ruto kembali ke Kenya untuk ikut mengatasi serangan maut militan di sebuah pusat perbelanjaan di Nairobi pekan lalu, Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) melanjutkan kembali persidangan, Rabu (2/10).
Wakil Presiden Kenya William Ruto kembali ke pengadilan di Den Haag tersebut untuk mengikuti persidangan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sidang dimulai bulan lalu, dengan jaksa menuduh Ruto mengatur kekerasan etnis setelah pemilihan presiden Kenya disengketakan pada tahun 2007. Baik dia dan terdakwa lain, eksekutif radio Joshua Sang, telah mengaku tidak bersalah.
Juga Rabu, pengadilan mengumumkan surat perintah penangkapan bagi seorang pria Kenya yang dituduh berusaha merusak saksi yang terlibat dalam kasus ICC terkait pejabat Kenya.
Jaksa mengatakan Walter Osapiri Barasa menawarkan uang kepada saksi agar tidak memberi kesaksian dalam persidangan, dan bahwa penangkapannya perlu untuk memastikan ia tidak menghambat kasus tersebut.
Wakil Presiden Kenya William Ruto kembali ke pengadilan di Den Haag tersebut untuk mengikuti persidangan atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Sidang dimulai bulan lalu, dengan jaksa menuduh Ruto mengatur kekerasan etnis setelah pemilihan presiden Kenya disengketakan pada tahun 2007. Baik dia dan terdakwa lain, eksekutif radio Joshua Sang, telah mengaku tidak bersalah.
Juga Rabu, pengadilan mengumumkan surat perintah penangkapan bagi seorang pria Kenya yang dituduh berusaha merusak saksi yang terlibat dalam kasus ICC terkait pejabat Kenya.
Jaksa mengatakan Walter Osapiri Barasa menawarkan uang kepada saksi agar tidak memberi kesaksian dalam persidangan, dan bahwa penangkapannya perlu untuk memastikan ia tidak menghambat kasus tersebut.