ICC Mulai Lagi Pengadilan atas Wapres Kenya

Wakil Presiden Kenya William Ruto (kanan) saat hadir di Mahkamah Kejahatan Internasional atau ICC di Den Haag (foto: dok).

Pengadilan terhadap Wakil Presiden Kenya William Ruto kembali dimulai di Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) di Den Haag hari Rabu (2/10).
Pengadilan Wakil Presiden Kenya William Ruto kembali dimulai di Pengadilan Kriminal Internasional setelah ia pulang untuk menangani serangan teroris di Westgate Mall – Nairobi.

William Ruto kembali ke pengadilan di Den Haag hari Rabu, di mana ia sedang menghadapi beberapa tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan. Tim jaksa mengatakan ia telah ikut merekayasa aksi kekerasan etnis setelah sengketa hasil pemilu presiden Kenya tahun 2007.

ICC juga membacakan surat penahanan seorang laki-laki Kenya yang dituduh berupaya menyuap saksi-saksi dalam kasus William Ruto itu.

Tim jaksa mengatakan mantan wartawan Walter Barasa menawarkan untuk membayar orang-orang supaya tidak bersaksi dalam pengadilan ICC, dan penangkapannya penting untuk memastikan agar ia tidak mengganggu jalannya peradilan.

Ketua tim jaksa ICC Fatau Bensouda mengatakan pengadilan berharap otoritas pihak berwenang Kenya menangkap Barasa dan memindahkannya ke tahanan pengadilan.

Barasa hari Rabu mengatakan kepada kantor-kantor media bahwa tuduhan terhadapnya palsu.

Kantor berita Reuters mengutip jaksa agung Kenya sebagai mengatakan surat penahanan dari pihak ICC itu bergantung pada “pertimbangan hukum” sebelum Kenya memberlakukannya.