ICJ: Uganda Harus Bayar Kompensasi $325 Juta kepada Kongo

Joan E. Donoghue, Presiden Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ)

Mahkamah Kriminal Internasional (ICJ) hari Rabu (9/2) memerintahkan Uganda untuk membayar 325 juta dolar sebagai kompensasi kepada negara tetangganya, Republik Demokratik Kongo, atas aksi kekerasan dalam konflik jangka panjang yang berawal pada akhir tahun 1990an.

Perintah kompensasi itu diputuskan lebih dari 15 tahun setelah pengadilan PBB, dalam keputusan rumit setebal 119 halaman, memutuskan bahwa pertempuran oleh pasukan Uganda di Republik Demokratik Kongo melanggar hukum internasional.

“Pengadilan mencatat bahwa ganti rugi yang diberikan kepada Republik Demokratik Kongo untuk kerugian yang diderita warganya dan properti di sana mencerminkan kerugian yang diderita oleh individu dan masyarakat sebagai akibat langkah Uganda yang melalaikan kewajiban internasionalnya,” ujar ketua majelis Joan E. Donoghue.

BACA JUGA: Amnesty International Tuduh Israel Pertahankan Kebijakan Apartheid

Jumlah kompensasi yang diputuskan itu jauh di bawah permintaan ganti rugi yang mencapai lebih dari 11 miliar dolar yang diajukan Republik Demokratik Kongo pada pengadilan.

Pengadilan membagi kompensasi dalam kategori yang berbeda. Yaitu 225 juta dolar untuk “kehilangan nyawa dan kerugian lain yang diderita individu” – termasuk pemerkosaan, wajib militer tentara anak dan pemidanaan terhadap lebih dari 500.000 orang. Juga 40 juta dolar untuk kerusakan properti dan 60 juta dolar untuk kerusakan sumber daya alam, termasuk penjarahan emas, berlian, kayu dan barang-barang lain. [em/jm]