ICJR Rekomendasikan Moratorium Penuntutan dan Eksekusi Mati di Indonesia

Your browser doesn’t support HTML5

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) merekomendasikan pemerintah untuk melakukan moratorium penuntutan pidana mati, juga tidak melakukan eksekusi mati karena politik hukum pidana mati telah berubah pasca KUHP Baru.