Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak ke Dewan Pengawas KPK. Ia diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku pimpinan KPK.
Dugaan pelanggaran terkait percakapan antara Johanis dengan Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral M. Idris Froyoto Sihite yang tengah berperkara dan bocor di media sosial.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Diky Anandya kepada VOA, Rabu (19/4) menjelaskan pihaknya merekomendasikan tiga hal kepada Dewan Pengawas KPK: Dewan Pengawas menerima laporan ICW dan menindaklanjuti hingga ke sidang etik serta mendorong Dewan Pengawas membentuk Majelis Kehormatan Kode Etik untuk kemudian dapat menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik oleh Johanis.
"Dari fakta-fakta yang kami sebutkan dalam laporan kami, kami mendorong juga agar Dewan Pengawas dapat menjatuhkan sanksi berat kepada terlapor atau Johanis Tanak berupa pemecatan sebagai wakil ketua KPK, jika kemudian dari laporan kami terbukti Johanis Tanak benar melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Diky.
Ia menambahkan, dalam laporan ICW terdapat dua peristiwa yang menjadi sorotan ICW dan merupakan salah satu bentuk pelanggaran kode etik.
Pertama adalah bocornya percakapan via WhatsApp antara Johanis dan Idris pada 12 dan 19 Oktober 2022 dan juga terjadi pada Februari 2023. Diky menilai Johanis Tanak seharusnya bisa menghindari percakapan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Meskipun belum dilantik, yang bersangkutan ketika itu sudah dipilih DPR untuk menggantikan Lili Pintauli Siregar sebagai pimpinan KPK.
Selain itu, kata Diky, percakapan pada Februari 2023, meski surat perintah penyelidikan baru keluar satu bulan setelahnya, pada saat itu tentu pimpinan KPK telah mendapat informasi mengenai kasus korupsi di Kementerian ESDM. Percakapan ini berkaitan dengan rencana bisnis yang akan dilakukan Johanis dan Idris. Menurut ICW, lanjut Diky, Johanis mengajak Idris untuk bekerjasama di mana Johanis sudah membuka kantor dengan temannya.
ICW menilai percakapan via WhatsApp tersebut merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 karena berhubungan langsung atau tidak langsung dengan orang yang sedang berperkara di KPK.
Diky berpendapat komisioner KPK periode 2019-2023 ini banyak terlibat dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Dia mencontohkan Ketua KPK Firli Bahuri yang menunjukkan gaya hidup mewah dan naik helikopter ketika pulang kampung.
Dia menilai pimpinan KPK sekarang diwarnai kontroversi dan melanggar kode etik. Ini menurunkan semangat pemberantasan korupsi yang sudah dibangun KPK sejak lembaga ini dibentuk pada 2003. Karena itu, ICW mendorong komisioner KPK yang bermasalah dalam periode ini agar tidak dipilih lagi oleh Dewan Perwakilan Rakyat jika mereka mencalonkan diri kembali.
BACA JUGA: Menunggu Keseriusan Pemerintah Tuntaskan RUU Perampasan AsetMenurutnya, dari beberapa sidang kode etik terakhir, ada kecenderungan Dewan Pengawas KPK memberi sanksi ringan, bahkan tidak menjatuhkan sanksi. Sebaliknya, kalau ada dugaan pelanggaran kode etik oleh level di bawah pimpinan, banyak yang mendapat sanksi berat.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya menghargai upaya laporan yang disampikan ICW kepada Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Dia menambahkan, laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Dewan pengawas sesuai prosedur yang berlaku.
Menurutnya, Johanis sudah memberikan klarifikasi mengenai percakapan via WhatsApp dengan Idris Sihite, bahwa itu terjadi sebelum dia dilantik menjadi pimpinan KPK. Selain itu, ketika obrolan WhatsApp terjadi, Idris belum terbelit kasus dugaan korupsi di KPK.
"Kami mendapat informasi, chat yang beredar itu sudah direkayasa tanggalnya, seolah-olah pada saat Pak Johanis Tanak telah terpilih menjadi pimpinan KPK," ujar Ali. Oleh sebab itu, lanjut Ali, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas yang akan memeriksa fakta-fakta dimaksud. [fw/ka]