Dewan Pengawas KPK hari Senin (24/8) menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri. Ia diduga melanggar kode etik karena diketahui sempat menggunakan moda transportasi mewah, berupa helikopter jenis helimousine, beberapa waktu lalu.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Dewan Pengawas memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komisaris jenderal Firli Bahuri secara transparan dan akuntabel. Dia juga menyerukan Dewan Pengawas berani menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli karena dugaan pelanggaran ini bukan yang pertama kali.
Kurnia menekankan jika Deputi Pengawasan Internal di KPK periode sebelumnya berani menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukan dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Saut Situmorang, tentu hal semacam ini harus juga diteruskan oleh Dewan Pengawas.
"Kenapa ini penting? Karena kalau sudah jelas ada dugaan pelanggaran kode etik dan itu dibiarkan oleh Dewan Pengawas, publik akan tiba pada satu kesimpulan: untuk apa ada Dewan Pengawas kalau toh ternyata Deputi Pengawasan Internal lebih objektif, lebih peka dengan perdebatan di tengah publik terkait perilaku dari seorang pimpinan (KPK)," kata Kurnia.
Kurnia mengatakan sejak dilantik pada Desember tahun lalu, sudah banyak dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli tapi tidak ditindaklanjuti untuk sampai sidang pemeriksaan. Ketika menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK misalnya, Firli diduga sempat bertemu dengan pihak-pihak yang sedang berperkara di lembaga anti-rasuah itu. Bahkan dalam sebuah kesempatan, dia diketahui memberikan akses khusus terhadap salah satu saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.
Menurut Kurnia, ratusan pegawai KPK pernah membuat petisi yang isinya mempersoalkan tindakan Firli sebagai Deputi Penindakan yang terkesan kerap menghambat pengembangan perkara-perkara besar. Pada waktu itu Firli luput dari sanksi karena langsung ditarik oleh instansi asalnya, yakni Kepolisian Republik Indonesia.
Saat menjabat Ketua KPK, Firli juga terkesan abai dalam melindungi pegawai KPK yang disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Pengabaian ini serius karena penyekapan atas pegawai KPK itu merupakan sinyalemen upaya menghalangi penyidikan seperti yang diatur dalam undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
Artinya, lanjut Kurnia, pengabaian oleh Ketua KPK tersebut patut diperiksa lebih lanjut apakah menjadi bagian dari menghalangi penyidikan atau tidak. Jika terbukti, maka bukan hanya pelanggaran kode etik yang harus dikenakan, tetapi juga sanksi pidana.
Dalam kasus pengembalian paksa penyidik KPK Rossa Purbio ke Polri, Firli ketahuan berbohong dengan alasan diminta oleh Polri. Namun Polri membantah pernyataan ini.
Jubir KPK : Dewan Pengawas Sidang Hingga Rabu
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Nur Fikri mengatakan Dewan Pengawas KPK melaksanakan sidang etik mulai Senin hingga Rabu terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Sesuai ketentuan yang berlaku di Dewan Pengawas, sidang kode etik tersebut berlangsung tertutup namun putusannya akan disampaikan secara terbuka.
Your browser doesn’t support HTML5
"Terkait dengan sidang etik ini, siapapun yang menjadi terlapor dugaan pelanggaran kode etik baik itu pimpinan maupun pegawai KPK, berkomitmen akan hadir, siap memenuhi panggilan proses-proses klarifikasi juga pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK," tutur Ali.
Sesuai Pasal 37 huruf B Undang-undang KPK, salah satu tugas Dewan pengawas adalah menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan maupun pegawai KPK.
Ali menjelaskan KPK memahami tujuan dari penegakan kode etik ini untuk menjaga lembaga KPk dan nilai-nilai etik yang berlaku di KPK saat ini, yang memang harus dipatuhi oleh pimpinan dan semua pegawai KPK. [fw/em]