Ikut Renungan Tiananmen, Aktivis Hong Kong Dihukum 10 Tahun Penjara

Aktivis prodemokrasi Hong Kong Joshua Wong, dijatuhi hukuman penjara 10 tahun, karena berpartisipasi dalam peringatan penumpasan Lapangan Tiananmen 1989, kamis, 6 Mei 2021. (Foto: dok).

Aktivis prodemokrasi terkemuka Hong Kong Joshua Wong kembali dijatuhi hukuman penjara, Kamis (6/5), karena berpartisipasi dalam aksi ilegal untuk memperingati penumpasan Lapangan Tiananmen 1989.

Chow Hang-tung, wakil ketua Aliansi Hong Kong untuk Gerakan Demokrasi Patriotik China, yang menyelenggarakan acara tahunan Tiananmen itu, mengaku kecewa dengan keputusan pengadilan.

Ia mengatakan, pengadilan telah gagal melindungi hak warga Hong Kong untuk berkumpul secara damai dan menyatakan pendapat. Ia mengatakan, ia dan rekan-rekan seperjuangannya hanya menuntut hak-hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-undang Dasar, dan Deklarasi HAM Hong Kong.

Para aktivis di kampus Universitas Hong Kong, membersihkan sisa-sisa dekorasi "Pilar Kesedihan Nasional" untuk memperingati korban Tiananmen. (AP).

Undang-Undang Dasar adalah konstitusi mini Hong Kong yang menjanjikan kebebasan sipil yang tidak diizinkan di China daratan. Para aktivis demokrasi mengatakan kebebasan itu telah dihapus dengan berbagai tindakan keras pihak berwenang baru-baru ini.

Chow mendesak masyarakat Hong Kong dan lainnya di seluruh dunia untuk terus mengingat tragedi Tiananmen dengan menyalakan lilin pada 4 Juni, di mana pun mereka berada.

Selama bertahun-tahun, Hong Kong adalah satu-satunya tempat di China di mana orang-orang diizinkan untuk memperingati hari peringatan hancurnya gerakan demokrasi negara itu di Beijing.

Meskipun peringatan itu dilarang untuk pertama kalinya tahun lalu, ribuan pengunjuk rasa menentang pihak berwenang dan mendatangi Taman Victoria untuk menyalakan lilin dan menyanyikan lagu-lagu. Polisi yang hadir pada acara tersebut memperingatkan para pengunjuk rasa bahwa mereka mungkin melanggar hukum tetapi tidak melakukan penangkapan.

BACA JUGA: 4 Aktivis Hong Kong Akui Bersalah Hadiri Renungan Tiananmen

Wong dan tiga anggota dewan distrik sebelumnya mengaku bersalah karena dengan sengaja berpartisipasi dalam pertemuan yang ilegal yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun. Dua puluh orang lainnya menghadapi dakwaan atas aksi renungan Tiananmen tetapi belum memberi pengakuan bersalah atau tidak.

Wong, yang menjadi terkenal sebagai aktivis mahasiswa dan merupakan wajah protes prodemokrasi 2014, saat ini sudah berada di penjara setelah dinyatakan bersalah terlibat dalam aksi-aksi protes lain. Untuk renungan Tiananmen, Wong dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.

Anggota Dewan Lester Shum, Jannelle Leung, dan Tiffany Yuen menerima hukuman yang berkisar dari empat hingga enam bulan atas partisipasi mereka dalam renungan Tiananmen. [ab/uh]