Indonesia menghapus pembayaran royalti untuk batu bara yang digunakan di sektor hilir sebagai upaya untuk meningkatkan industri pengolahan batubaranya. Aturan tersebut tertuang dalam peraturan pemerintah yang dilansir dari Reuters Senin (22/2).
Indonesia bertujuan untuk mengembangkan industri pengolahan batu bara untuk menggantikan impor komoditi energinya, seperti pemurnian batu bara menjadi gas alam untuk mengurangi impor gas alam cair, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan batu bara dalam negeri.
Perusahaan biasanya membayar 2 persen hingga 7 persen dari nilai kalori batubara kepada pemerintah pusat dalam bentuk royalti, tergantung pada nilai kalori batubara dan jika batubara tersebut ditambang dari tambang bawah tanah atau tambang terbuka.
Peraturan tersebut mulai berlaku pada bulan Februari.
Dokumen tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Energi akan mengeluarkan peraturan lebih lanjut yang menjelaskan kegiatan pengolahan batu bara mana yang berhak membayar royalti 0 persen, tetapi tidak ada batasan waktu. [na/ah]