Isu dwi-kewarganegaraan yang selalu membayangi langkah banyak diaspora Indonesia tampaknya mulai mendapat angin segar saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengisyaratkan kesiapan pemerintah memperkenalkan skema baru sebagaimana yang diberlakukan di India lewat “Overseas Citizenship of India” OCI atau “Kewarganegaraan India di Luar Negeri.”
Dalam wawancara khusus VOA di KBRI Washington DC hari Kamis (30/5), Yasonna mengatakan “we would to copy what they have in India – OCI or Overseas Citizens of India. Mereka dapat visa for the rest of their life, multiple entries, they can work, they can invest, tetapi tidak mempunyai hak politik, mereka tidak entitled to public office or being government officials.”
OCI Beri Semua Hak, Kecuali Hak Politik
Kebijakan OCI yang mulai diberlakukan India sejak Maret 2021 ini memungkinkan mereka yang berasal dari India – dan pasangannya – untuk menjadi penduduk tetap India, dengan hak untuk tinggal dan bekerja tanpa batas waktu.
Pemegang OCI memiliki hak yang sama dengan warga negara India kecuali hak politik di badan eksekutif, legislatif dan yudikatif, hak memilih dan dipilih, atau bekerja untuk pemerintah dalam kapasitas apapun. Pemegang OCI tidak berhak mendapatkan subsidi dan tunjangan repatriasi dari pemerintah, tetapi mungkin tetap diwajibkan membayar pajak atas pendapatan yang diperoleh di India, dan dikenakan biaya yang sama dengan warga asing untuk mendapatkan pelayanan publik.
Yasonna: OCI Siap Diperkenalkan Sebelum Pemerintahan Jokowi Berakhir
Yasonna mengatakan rencana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat terbatas bersama presiden. Studi banding ke India dan revisi draft aturan sudah berkali-kali dilakukan di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), yang telah ditunjuk menjadi koordinator utama. Skema baru ini diharapkan dapat mulai diperkenalkan selambat-lambatnya dalam dua bulan.
“Kita harapkan dalam satu bulan, atau paling lambat dalam dua bulan sudah dibuat PP-nya. Kalau merubah UU Kewarganegaraan, yang secara spesifik menyebut “single citizenship,” dan jika ingin merubahnya maka akan lama. (apakah PP cukup kuat?) PP cukup, tidak sampai mengganggu “single citizenship.” Yang penting itu khan esensinya yaitu teman-teman diaspora itu mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati tanah air seumur hidup mereka. (Ini akan dikejar sebelum pemerintahan Jokowi berakhir?) Iya, presiden sudah meminta kami menyelesaikan hal itu. Jadi sekarang lead-nya ada di Menkopolhukam, tapi saya sudah perintahkan Cahyo/Dirjen AHU, Dirjen PP, Dirjen Imigrasi, untuk speed up pembentukan PP-nya.”
Diaspora Indonesia di AS Sambut Baik Skema Baru
Michael Dompas yang sudah lebih dari 50 tahun tinggal dan bekerja di Amerika, menyambuat baik kabar ini. Michael mengatakan memiliki dwi-kewarganegaraan lebih pada soal perasaan.
“Ini langkah yang realistis, tanpa perlu berbelit-belit di parlemen dll. It’s a win-win lah. Untuk saya, benefitnya lebih dari segi perasaan… bagaimana yaaa.. maaf, saya jadi sangat emosional… Saya sudah di sini selama 50 tahun, saya selalu Indonesia, merasa Indonesia, lalu mengapa saya tidak bisa pulang. Indonesia selalu menjadi negara saya.”
Diaspora Indonesia yang juga pengusaha yang disegani di Amerika, Edward Wanandi menilai skema OCI akan membawa kemajuan besar untuk Indonesia.
“Saya rasa memang kemajuan (pembahasan soal dwi-kewarganegaraan) dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan.. sementara ini kita harus dukung (OCI) dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk tanah air kita.”
Sementara Gede Wiguna yang sedang menyelesaikan pendidikan strata dua di Washington DC mengatakan selama tidak menimbulkan persoalan pada masalah keamanan nasional, skema OCI ini merupakan angin segar.
“Segala kebijakan ada positif negatifnya, kita manfaatkan yang positif dan tekan yang negatif. Kalau soal dwi-kewarganegaraan, ini soal keamanan negara. Saya percayakan kepada pemerintah bagaimana mengatasinya.”
Your browser doesn’t support HTML5
UU Kewarganegaraan Indonesia Tak Mengenal Kewarganegaraan Ganda
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2012 tentang Kewarganegaraan, Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda atau dwi-kewarganegaraan. Pasal 21 ayat 3 menegaskan bahwa “dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.”
Kewarganegaraan diaspora atau anak dari WNI yang menetap di luar negeri, atau keturunan campuran, juga dijelaskan dalam Pasal 6 ayat 1, 2 dan 3; yang pada intinya dwi-kewarganegaraan hanya dapat dimiliki hingga usia 18 tahun atau sebelum anak tersebut menikah. Setelah itu mereka wajib memilih kewarganegaraannya.
Skema OCI yang sedang diselesaikan ini akan diatur lewat peraturan pemerintah sehingga tidak perlu mengubah undang-undang tersebut. [em/jm/hj]