Indonesia, Malaysia dan Uni Eropa akan merumuskan panduan praktis peraturan deforestasi Uni Eropa (EU deforestation rules /EUDR) untuk petani kecil pada November.
Hal itu disampaikan oleh kelompok antarpemerintah yang mewakili produsen minyak sawit mengatakan pada Jumat (11/10).
Komisi Eropa pada awal bulan ini mengusulkan penundaan penerapan EUDR, yang akan melarang impor komoditas yang terkait dengan deforestasi. Hal itu menyusul seruan dari industri dan pemerintah di seluruh dunia.
Dewan Negara Penghasil Minyak Sawit (Council of Palm Oil Producing Countries/CPOPC) mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa UE, Indonesia, dan Malaysia akan bekerja sama dalam menghasilkan rekomendasi dan panduan praktis bagi petani kecil dan usaha kecil di sektor minyak sawit, kopi, karet, kayu, dan kakao. Panduan itu akan mempersiapkan para petani kecil dalam menghadapi EUDR.
BACA JUGA: Indonesia Prihatin Soal Regulasi UU Deforestasi Uni Eropa yang Dinilai Mendiskriminasi Industri Minyak SawitCPOPC adalah organisasi antarpemerintah untuk negara-negara penghasil minyak sawit, termasuk produsen minyak sawit terbesar di dunia yaitu Indonesia, Malaysia dan Honduras.
EUDR akan mewajibkan perusahaan yang mengimpor kedelai, daging sapi, kakao, kopi, minyak sawit, kayu, karet dan produk terkait untuk membuktikan bahwa rantai pasokan mereka tidak berkontribusi terhadap perusakan hutan dunia, atau akan dikenakan denda yang besar.
Sebelumnya, Indonesia mengatakan bahwa peraturan tersebut akan memberlakukan prosedur administratif yang memberatkan terhadap petani kecil dan mengecualikan mereka dari rantai pasokan global. [ft/pp]