Indonesia memotong pajak bagi eksportir yang mengkonversi pendapatannya ke rupiah dalam peraturan baru yang dikeluarkan minggu ini. Peraturan itu bertujuan untuk meningkatkan persediaan devisa.
Sejak tahun lalu, eksportir sumber daya alam dari Indonesia harus menyimpan sedikitnya 30 persen dari pendapatan mereka di sistem keuangan dalam negeri selama setidaknya tiga bulan.
Pihak berwenang telah mendorong eksportir untuk mengkonversi dana tersebut ke dalam rupiah dan menyimpannya lebih lama di sistem perbankan domestik untuk meningkatkan persediaan dolar AS dalam negeri di tengah ketatnya likuiditas global. Namun, beberapa eksportir memilih untuk tidak melakukan konversi karena ketidakstabilan nilai tukar.
Dalam aturan baru yang dilansir kantor berita Reuters, eksportir akan dikenai pajak maksimal lima persen atas bunga simpanan mereka jika dikonversi ke rupiah, turun dari sebelumnya 7,5 persen.
Pemerintah juga telah memperluas pilihan instrumen di mana eksportir dapat menaruh pendapatannya dan menerima keringanan pajak, termasuk instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan surat promes (surat sanggup bayar, red) yang diterbitkan oleh Eximbank Indonesia.
“Hal ini tentunya akan meningkatkan minat eksportir untuk menyimpan pendapatannya di dalam negeri,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, kepada wartawan, Rabu.
Berdasarkan peraturan yang ada, para eksportir dapat meneruskan dana mereka di bank lokal ke bank sentral dan menerima suku bunga yang menguntungkan dari BI.
Saat ini, sekitar $1,8 miliar hingga $1,9 miliar dari dana tersebut disimpan di BI, kata bank sentral. [ab/lt]