Indonesia Ratifikasi Traktat Pelarangan Menyeluruh Uji Coba Nuklir

  • Fathiyah Wardah

Menlu Marty Natalegawa memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai manfaat ratifikasi traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir (CTBT), Selasa (6/12).

Rapat Paripurna DPR hari Selasa telah mengesahkan Rancangan Undang-undang tentang traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir menjadi Undang-undang.

Dengan pengesahan Rancangan Undang-undang tersebut maka Indonesia secara resmi telah meratifikasi perjanjian yang mengatur tentang pelarangan segala jenis uji coba ledakan dan senjata nuklir.

Sebelum diratifikasi, Rancangan Undang-undang itu telah dibahas oleh pemerintah dan DPR dalam dua tahun belakangan ini.

Ketua Komisi I DPR yang membidangi masalah luar negeri dan pertahanan Mahfudz Siddiq mengatakan ratifikasi tersebut harus tetap menjamin upaya dan akses Indonesia untuk mengambil manfaat dari penelitian, pengembangan dan penggunaan energi nuklir secara damai.

Ratifikasi ini kata Mahfud dapat menguatkan citra Indonesia di kancah internasional sebagai negara yang menginginkan kondisi damai dan menghindari penggunaan nuklir yang dapat merugikan manusia.

Mahfud Sidiq mengatakan, "Dengan meratifikasi CTBT atau Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty ini maka Indonesia telah memberikan signal yang jelas dan konkrit kepada dunia internasional, sekaligus menagih keseriusan komitmen dari negara-negara nuklir di bawah Treaty Non Proliferation Nuclear Weapons untuk bergerak menuju pelucutan senjta nuklir . Dengan demikian Indonesia telah ikut mencegah upaya suatu negara untuk menjadi negara nuklir baru melanggar norma-norma hukum serta mencegah, pengembangan pemajuan kualitatif jenis senjata nuklir baru."

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR menyatakan, ratifikasi ini mempertegas bahwa Indonesia merupakan negara yang senantiasa mendukung dan berkomitmen dalam penghapusan total senjata pemusnah massal termasuk senjata nuklir.

Penghapusan senjata nuklir kata Marty harus dilakukan tanpa syarat, mengikat secara hukum, tidak diskriminatif dan tidak menggunakan standar ganda yang berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali.

Menurut Marty Natalegawa, Indonesia akan memperoleh banyak manfaat dengan meratifikasi traktat tersebut.

Ia menjelaskan, "Manfaat-manfaat yang bisa diperoleh kerjasama, capacity building, karena sekarang dengan kita telah menandatangai CTBT ini, kita semua bisa melakukan kegiatan-kegiatan pemanfaatan energi nuklir untuk maksud damai sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma internasional yang berlaku. Jadi menurut kami ini merupakan langkah yang sangat penting, menunjukan kembali kepemimpinan Indonesia tapi pekerjaan yang keras baru mulai. Kami harus bekerja untuk memastikan bahwa langkah Indonesia menciptakan momentum ke arah pelucutan senjata, ke arah ratifikasi serupa oleh negara-negara yang belum meratifikasi itu."

Usai menyaksikan langsung ratifikasi yang dilakukan DPR, Sekretaris Eksekutif Komisi Persiapan bagi Organisasi Perjanjian Larangan Uji Coba Nuklir (CTBTO), Tibor Toth mengucapkan selamat kepada DPR dan juga pemerintah Indonesia karena telah meratifikasi perjanjian larangan menyeluruh uji coba nuklir.

"Saya ingin mengucapkan terima kasih pertama kepada parlemen Indonesia untuk ratifikasi ini. Saya juga mengucapkan hal yang sama untuk pemerintah dan Menteri Luar Negeri Indonesia yang begitu besar dukungannya. Ini adalah momen di mana Indonesia menunjukan kepemimpinannya di tingkat ASEAN dan global, dengan mengatakan tidak untuk nuklir. Dan saya sangat bahagia," ujar Tibor Toth.

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menambahkan, negara-negara yang belum meratifikasi traktat pelarangan menyeluruh uji coba nuklir di antaranya Amerika Serikat, Israel, Korea Utara, Tiongkok, India, Pakistan dan Mesir.