Indonesia Siapkan Peraturan Pemerintah untuk Fasilitasi Diaspora Eks-WNI di Luar Negeri
Your browser doesn’t support HTML5
Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peraturan pemerintah untuk memfasilitasi diaspora eks-WNI di luar negeri yang ingin kembali ke tanah air. Peraturan yang diproyeksikan selesai sebelum masa pemerintahan Jokowi berakhir ini akan beri hak yang sama seperti warga negara, kecuali hak politik.