Iran telah mengancam akan mengajukan gugatan hukum terhadap Amerika Serikat jika dana miliknya senilai US$2 miliar yang dibekukan dialihkan untuk ganti rugi keluarga Amerika yang tewas akibat terorisme yang disponsori Teheran.
“Kami menuntut tanggung jawab Amerika untuk melindungi dana kami,” kata Menteri Luar Negeri Mohamad Javad Zarif.
“Jika dana kami diakses secara ilegal, kami pasti akan mengajukan klaim kepada pemerintah Amerika pada saat yang tepat.”
Minggu lalu, Mahkamah Agung Amerika memberlakukan sebuah undang-undang tahun 2012 terkait distribusi dana itu. Keputusan tersebut langsung berpengaruh pada 1.300 sanak keluarga korban, beberapa telah berusaha memperoleh ganti rugi selama lebih dari 30 tahun.
Patrick Clawson dari Washington Institute for Near East Policy mengatakan kepada VOA, keputusan itu sesuai dengan norma dan konvensi internasional.
Keputusan itu akan memberi ganti rugi kepada keluarga 241 marinir Amerika yang tewas dalam serangan teroris pada 1983 di Beirut, dan 19 tentara Amerika yang tewas dalam pemboman truk pada 1996 di Menara Khobar, Arab Saudi, dan serangan-serangan lain.
Iran yang terkait dengan kelompok militan Hizbullah itu menyangkal terlibat dalam serangan-serangan itu, dengan mengatakan bahwa pihaknya tidak berperan apa-apa dalam peristiwa mematikan di ibukota Lebanon itu. [jm]