Kelompok-kelompok HAM di Iran mengatakan pengadilan telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap masing-masing empat perempuan dari minoritas Darwis Gonadabi, kelompok penganut Sufi, karena ikut serta dalam demonstrasi anti-pemerintah yang berakhir menjadi aksi kekerasan di Teheran.
Pusat HAM di Iran yang berkantor di New York, CHRI, mengatakan seorang suami dari salah seorang perempuan itu mengatakan kepada organisasi tersebut bahwa sebuah pengadilan revolusioner di Teheran menjatuhkan vonis itu Selasa (3/7/2018).
CHRI menyebut nama keempat perempuan itu sebagai Nazila Nouri, Avisha Jalaleddin dan kakak beradik Shima Entesari dan Sima Entesari.
Keempatnya dinyatakan bersalah karena “telah berkonspirasi terhadap keamanan nasional.”
Kantor berita utama yang meliput situasi HAM di komunitas Darwis Gonadabi di Iran, Majzooban Noor, memastikan vonis lima tahun penjara terhadap empat perempuan itu lewat saluran media sosial mereka.
CHRI mengutip Mahyar Shalchi, suami Shima Entesari, sebagai mengatakan bahwa keempat perempuan itu menolak hukuman penjara yang panjang itu sebagai suatu yang tidak adil dan berharap dapat membatalkan vonis itu di tingkat pengadilan banding. Belum jelas kapan permohonan banding dapat diajukan. Belum ada pernyataan langsung tentang vonis itu di media-media pemerintah Iran.
Empat perempuan itu adalah sebagian dari 11 perempuan Darwis yang ditahan otorita Iran pada demonstrasi anti-pemerintah di Teheran, pada 19-20 Februari lalu.
Demonstrasi itu meningkat menjadi bentrokan antara polisi dan komunitas itu, dimana lima petugas keamanan tewas dan otorita berwenang menangkap lebih dari 300 orang. Dua diantara perempuan Darwis yang ditahan itu telah dibebaskan, sementara lima lainnya menunggu putusan hukuman. [em/al]