Irlandia Denda WhatsApp, Langgar Hukum Privasi Uni Eropa

Layanan pesan WhatsApp didenda karena melanggar undang-undang privasi data Uni Eropa

Irlandia, Kamis (2/9) menjatuhkan denda yang mencapai rekor terhadap layanan pesan WhatsApp milik Facebook karena melanggar undang-undang privasi data Uni Eropa setelah regulator Eropa menuntut penaltinya diperbesar.

Komisi Perlindungan Data Irlandia (DPC) ditugaskan menangani kasus itu karena kantor pusat Facebook di Eropa berlokasi di negara tersebut.

“Setelah dikaji ulang, DPC mengenakan denda 225 juta euro ($267 juta) pada WhatsApp," kata komisi itu, hukuman terbesar yang pernah dikenakan bagi sebuah perusahaan, lebih besar dari denda yang dijatuhkan terhadap Twitter senilai 450.000 euro tahun lalu.

Sebagai tuan rumah dari kantor regional bagi sejumlah pelaku teknologi besar seperti Apple, Google dan Twitter, DPC Irlandia bertanggung jawab untuk mengawasi kepatuhan terhadap piagam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.

Akan tetapi Irlandia berada di bawah tekanan karena tidak bersikap cukup tegas terhadap beberapa raksasa teknologi, yang umumnya tertarik melakukan investasi di negara itu karena tarif pajak perusahaan yang rendah di Irlandia, sebesar 12,5 persen.

Perusahaan WhatsApp menyatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Kami tidak setuju dengan keputusan hari ini" katanya dalam sebuah pernyataan dengan menyebut pengenaan denda itu "sama sekali tidak proporsional." [mg/jm]