Israel Beritahu PBB soal Penghentian Kerja Sama dengan Badan Bantuan Palestina PBB

Warga Palestina mengantre untuk menerima obat-obatan di Pusat Kesehatan Jepang UNRWA di Khan Yunis di Jalur Gaza selatan pada 29 Oktober 2024. (Foto: AFP)

Bulan lalu, parlemen Israel meloloskan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di Israel.

Israel secara resmi menginformasikan PBB bahwa mereka telah menganulir perjanjian terkait kerja samanya dengan organisasi bantuan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) yang berlaku sejak 1967. Keputusan tersebut diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Israel pada Senin (4/11).

Bulan lalu, parlemen Israel meloloskan undang-undang yang melarang UNRWA beroperasi di Israel. Regulasi tersebut juga menghentikan kerja sama otoritas Israel dengan organisasi tersebut, yang memberikan layanan bantuan dan pendidikan bagi jutaan warga Palestina di Tepi Barat dan Gaza yang diduduki.

Israel telah lama mengkritik UNRWA, yang didirikan setelah perang 1948, bersamaan dengan pembentukan negara Israel. Mereka menuduh organisasi tersebut bersikap bias anti-Israel dan mengklaim bahwa UNRWA malahan terkesan mempertahankan konflik dengan menjaga status warga Palestina sebagai pengungsi permanen.

Seorang pria mengintip dari celah gerbang pusat distribusi bantuan Badan Bantuan dan Pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNRWA) di Kamp Nuseirat untuk pengungsi Palestina di Jalur Gaza, 29 Oktober 2024. (Foto: AFP)

Sejak perang Gaza meletus pada Oktober tahun lalu, Israel menuding Hamas telah menyusupi organisasi tersebut. Bahkan Israel juga menuduh beberapa staf UNRWA terlibat dalam serangan 7 Oktober.

Regulasi tersebut membuat PBB dan beberapa sekutu Barat Israel khawatir bahwa hal itu akan mendorong situasi kemanusiaan yang sudah sangat parah di Gaza semakin memburuk. Larangan tersebut tidak mencakup operasi di wilayah Palestina atau di tempat lain.

BACA JUGA: Indonesia Kutuk Undang-Undang Israel yang Melarang UNRWA

Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, menyatakan dalam sebuah pernyataan bahwa meskipun ada banyak bukti "yang kami serahkan ke PBB yang menunjukkan bagaimana Hamas menyusup ke UNRWA, PBB tidak melakukan apa pun untuk menangani kenyataan ini."

Aturan tersebut tidak secara langsung melarang UNRWA beroperasi di Tepi Barat dan Gaza, yang keduanya dianggap oleh hukum internasional sebagai wilayah di luar negara Israel, tetapi masih di bawah pendudukan Israel.

Namun, undang-undang tersebut akan sangat memengaruhi kemampuan UNRWA dalam melaksanakan tugasnya di wilayah tersebut.

Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa aktivitas organisasi internasional lainnya akan diperluas dan "persiapan untuk mengakhiri hubungan dengan UNRWA serta mencari [organisasi] alternatif pengganti UNRWA."[ah/rs]