Istri Militan Asing ISIS Dihukum Mati di Irak

Ilustrasi seorang perempuan di dalam kerangkeng kayu di sebuah persidangan di Irak.

Beberapa dari perempuan itu tersenyum ketika hakim membacakan keputusannya dengan irama mirip rentetan bunyi senapan mesin.

"Dihukum gantung sampai mati," kata hakim sebanyak 17 kali di pengadilan Baghdad, Senin (19/3) dan Selasa (20/3) lalu. Setidaknya enam lagi istri militan ISIS yang tewas atau ditangkap, dijatuhi hukuman seumur hidup di penjara.

Bagi sebagian pendukung ISIS, hukuman mati bisa dianggap baik, kata Hakim Abdul Satar Bayraqdar, juru bicara Pengadilan Tinggi di Baghdad. "Mereka menganggap jika mereka dibunuh, mereka mati syahid dan masuk surga," kata dia.

Perempuan-perempuan yang divonis itu termasuk diantara 560 istri pejuang asing ISIS di Irak, kata Bayraqdar. Sebanyak 900 anak ikut bersama perempuan yang ditahan itu. Ayah mereka semua adalah tersangka militan yang tewas, hilang atau ditangkap.

Baca: Anak-anak Pelaku Teror ISIS Ditinggalkan di Irak

Sophia Mohammad, 26, meninggalkan rumahnya di Turki untuk tinggal di Irak yang dikuasai ISIS bersama suami dan saudara laki-lakinya. Seperti kebanyakan perempuan-perempuan itu ia menggendong bayinya ke ruang sidang. Ibu dan anak itu tampak kecil di dalam di dalam kerangkeng kayu di ruang pengadilan. Ia mengenakan pakaian tradisional dan hijab hitam, tetapi wajahnya tidak tertutup.

Hakim memeriksa temuan penyelidikan pra-peradilan dan menanyakan apakah benar ia menerima $50 sebulan dari ISIS setelah suaminya tewas dalam pertempuran.

"Memang benar suami dan kakak laki-laki saya bekerja untuk ISIS, dan mereka tewas ketika serangan udara menghantam pangkalan mereka," kata Sophia kepada hakim.

"Apakah kamu bersalah atau tidak?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu," kata Sophia berbisik dalam bahasa Turki.

Penerjemah yang ditunjuk pengadilan mencondongkan badannya dan bertanya, "Apa yang harus saya katakan kepada hakim?"

Seperti perempuan lain dari Turki dan Azerbaijan yang diadili hari itu, ia mengaku secara ilegal memasuki Irak untuk hidup di antara militan ISIS, tetapi tidak dituduh melakukan kekerasan langsung. Berdasarkan undang-undang Irak, menyediakan dukungan kepada kelompok teroris bisa mendapat hukuman yang sama seperti merencanakan atau melaksanakan serangan.

"Saya kira saya tidak bersalah," jawab Sophia.

Sekitar 15 menit kemudian, Sophia dan enam perempuan lainnya bergantian masuk ke kerangkeng kayu itu, satu demi satu menerima hukuman mereka. Setiap perempuan diberitahu bisa mengajukan banding dalam 10 hari atau banding otomatis akan diajukan baginya dalam 30 hari.

Tidak ada air mata atau jeritan ketika masing-masing dari keenam perempuan itu diberitahu secara terpisah bahwa mereka akan "digantung sampai mati." [my/ds]