Izin Tak Terbit, GKJ Gunungkidul Minta Pengadilan Eksekusi Putusan

  • Nurhadi Sucahyo

Gedung PTUN Yogyakarta. (foto:VOA/ Nurhadi)

Badan Pelaksana Klasis Gereja Kristen Jawa (GKJ) Gunungkidul meminta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta melakukan eksekusi putusan. Tindakan itu penting, karena GKJ Gunungkidul telah dua kali menang di pengadilan, namun putusannya tidak dilaksanakan pemerintah daerah setempat. Putusan itu terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk gedung klasis GKJ Gunungkidul, yang menggantung sejak 2018.

Budi Hermawan pengacara dari LBH Yogyakarta yang mendampingi GKJ Gunungkidul, menyebut dua putusan pengadilan sejauh ini diabaikan. Keduanya adalah keputusan nomor 14/G/2017/PTUN.YK dan putusan banding PTUN Surabaya nomor 205/B/2017/PT TUN.SBY.

“Di kedua putusan itu sudah jelas amarnya, bahwa memerintahkan kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan penolakan penerbitan IMB, yang ditujukan kepada klasis dan juga memerintahkan kepada tergugat untuk memproses permohonan IMB tersebut,” kata Budi di PTUN Yogyakarta, Senin (18/1).

GKJ Gunungkidul dan LBH Yogyakarta meminta eksekusi putusan dari PTUN Yogyakarta Senin, 18 Januari 2020 terkait IMB kantor Klasis GKJ. (foto: VOA/Nurhadi)

Kasus ini bermula sejak tahun 2016, ketika klasis GKJ Gunungkidul menetapkan program pembangunan kantor. Fungsi kantor ini adalah sebagai pusat administrasi dan juga koordinasi bagi 13 GKJ yang ada di kabupaten tersebut. Budi menegaskan, kantor klasis bukanlah tempat ibadah, sehingga pengurusan IMB berpijak pada UU Bangunan Gedung dan peraturan daerah yang ada mengenai pembangunan gedung.

Untuk memenuhi aturan, seluruh persyaratan administratif maupun teknis sudah dilengkapi oleh klasis. Seluruh persyaratan kemudian diserahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Gunungkidul. Dinas tersebut menerima dan menyatakan berkas telah lengkap. Sesuai ketentuan, pemerintah memiliki waktu maksimal 12 hari kerja untuk menerbitkan IMB, setelah berkas dinyatakan lengkap.

“Namun IMB tersebut tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah saat itu. Kemudian di akhir tahun 2016, pemerintah malah mengeluarkan surat keputusan yang menolak pembangunan, dengan dasar ada penolakan dari warga sekitar. Yang aneh surat penolakan da juga penolakan warga, ada di akhir setelah berkas dinyatakan lengkap,” tambah Budi.

Klasis kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Yogyakarta, dan menang di tingkat pertama. Pemerintah daerah sebagai tergugat mengajukan banding ke PTUN Surabaya, dan putusan banding tetap memenangkan pihak klasis GKJ Gunungkidul. Dua putusan itu juga mewajibkan dinas terkait menerbitkan IMB untuk kantor klasis.

Namun, sampai saat ini, dua putusan PTUN itu tidak dipenuhi pemerintah daerah. GKJ Gunungkidul dan LBH Yogyakarta pernah mengadakan pertemuan dengan DPMPT pada awal Januari 2020. Sempat muncul titik terang yang mengisyaratkan dinas tersebut akan segera mengeluarkan IMB yang ditunggu. Tetapi hingga saat ini, surat izin tersebut tidak kunjung terbit.

Karena itulah, GKJ klasis Gunungkidul merasa perlu meminta kepada Ketua PTUN untuk melakukan eksekusi putusan. Beni menegaskan, yang akan dibangun adalah kantor, bukan tempat ibadah, sebagaimana juga kantor organisasi keagamaan lain. Karena itu, syarat-syarat sebagaimana diatur dalam SKB 3 menteri tahun 2006, tidak berlaku dalam kasus ini.

Ketua Bapelklas GKJ Gunungkidul, Pendeta Dwi Wahyu Prasetyo (kiri) dan Budi Hermawan dari LBH Yogyakarta. (Foto:VOA/Nurhadi)

Ketua Badan Pelaksana klasis GKJ Gunungkidul, Pendeta Dwi Wahyu Prasetyo, juga menegaskan yang akan mereka bangun hanyalah sebuah kantor, bukan gereja.

“Gereja Kristen Jawa di Gunungkidul ada 13, yang kemudian 13 gereja ini membutuhkan satu tempat untuk pusat administrasi, pusat perencanaan seluruh kegiatan, dan pelayanan baik gerejawi maupun masyarakat,” paparnya.

Lokasi yang mereka pilih untuk kantor klasis ini ada di Kapanewonan (Kecamatan) Karangmojo, Kabupaten Gunungkidul.

Terkait persetujuan warga, Prasetyo menegaskan ketika pemerintah daerah menyatakan bahwa berkas yang disampaikan klasis sudah lengkap, itu bermakna persetujuan warga termasuk di dalamnya. “Kalau tidak dipenuhi, tidak mungkin PTUN menyatakan bahwa semua syarat itu lengkap dan kita dinyatakan menang,” imbuhnya.

Your browser doesn’t support HTML5

Izin Tak Terbit, GKJ Gunungkidul Minta Pengadilan Eksekusi Putusan

Prasetyo menambahkan, meski belum ada kantor klasis seluruh kegiatan gereja tetap berjalan seperti biasa. Sementara ini, untuk kegiatan administrasi mereka menumpang di kantor GKJ Wonosari.

Prasetyo menegaskan, masyarakat sekitar sudah memahami soal pembangunan kantor klasis itu.

“Dinas meminta kami agar menjelaskan langsung di hadapan masyarakat. Kami sudah menjelaskan secara langsung waktu itu, tentang fungsi bangunan itu. Sudah ada sosialisasi kepada masyarakat,” tandasnya. [ns/ab]