Provinsi Jawa Barat memberlakukan pembatasan waktu pemutaran dan penayangan lagu-lagu pop barat tertentu, karena khawatir dengan lirik lagu bernada “vulgar” dan “negatif,” Reuters melaporkan, Selasa (26/2).
Komisi Penyiaran Provinsi Jawa Barat mengidentifikasi 85 lagu kategori “dewasa”, yang nantinya hanya dapat ditayangkan antara pukul 22.00 dan pukul 03.00. Termasuk di dalamnya lagu "Shape of You" yang dibawakan Ed Sheeran, "That’s What I Like" oleh Bruno Mars dan "Love Me Harder" oleh Ariana Grande.
BACA JUGA: Instagram Tutup Akun Yang Tampilkan Komik Gay IndonesiaDalam beberapa tahun terakhir, makin banyak pemberlakuan aturan untuk membatasi konten atau perilaku yang dianggap mengandung unsur pornografi. Pembatasan tersebut kadang melalui peraturan daerah berdasarkan syariah.
“Program siaran dilarang untuk menayangkan lagu dan atau video klip yang menampilkan atau mengandung kata-kata tak senonoh, seks dan narkoba,” kata anggota komisi penyiaran, Neneng Athiatul Faiziyah, pada Selasa (26/2).
Dia mengatakan tindakan itu menanggapi keluhan dari masyarakat dan keberatan serupa yang ditujukan atas ribuan lagu.
Faiziyah mengatakan komisi siaran juga menyusun daftar lagu-lagu berbahasa Indonesia yang dianggap “dewasa”.
BACA JUGA: Korban-Korban UU ITE yang Paling DisorotDi tingkat nasional, Indonesia sudah memiliki undang-undang anti-pornografi yang ketat. Para kritikus beranggapan bahwa undang-undang ini dapat disalahgunakan untuk mengancam toleransi atau ekspresi kreatif di negara Asia Tenggara.
DPR bulan lalu membatalkan rancangan undang-undang (RUU) permusikan, setelah munculnya berbagai protes dari seniman dan aktivis hak yang khawatir bahwa hal tersebut dapat membatasi kebebasan berekspresi.
RUU itu termasuk pasal yang bertujuan untuk mencegah penciptaan musik yang dianggap membawa pengaruh negatif dari budaya asing atau yang bisa menghasut masyarakat untuk melakukan tindakan kekerasan atau melanggar hukum, Reuters melaporkan, mengutip The Jakarta Post. [er/ft]