Jajak Pendapat: 69 Persen Warga AS Inginkan Pengawasan Senjata Lebih Ketat

Beberapa pucuk senjata api sitaan di Phoenix, 25 Januari 2011. (Foto: dok).

Jajak pendapat baru menunjukkan bahwa 69 persen orang Amerika mendukung undang-undang pengawasan senjata yang lebih ketat, beberapa minggu setelah penembakan sekolah di Florida menewaskan 17 orang.

Jajak pendapat yang diselenggarakan oleh The Associated Press dan NORC Center for Public Affairs Research mengatakan dukungan bagi pengawasan senjata meningkat dari 61 persen pada Oktober 2016 dan naik dari 55 persen sejak jajak pendapat pertama kali dilakukan pada Oktober 2013.

Jajak pendapat itu mengatakan 90 persen anggota Partai Demokrat dan 50 persen anggota Partai Republik yang disurvei sekarang mendukung undang-undang pengawasan senjata yang lebih ketat. Jajak pendapat itu juga mendapati 54 persen pemilik senjata mendukung undang-undang pengawasan senjata yang lebih ketat.

Baca juga: DPRD Florida Loloskan RUU Pengawasan Senjata

Jajak pendapat itu menanyakan kepada responden mengenai langkah-langkah pengawasan senjata tertentu, dan mendapati delapan dari 10 responden mendukung undang-undang federal yang mencegah orang yang sakit mental membeli senjata.

Hampir delapan dari 10 orang mendukung pengadilan mencegah orang memiliki senjata jika orang-orang itu dianggap membahayakan diri mereka sendiri atau orang lain, meskipun jika mereka belum pernah melakukan kejahatan, demikian menurut survei tersebut.

Baca juga: Pemerintah AS Ajukan Larangan Perangkat 'Bump Stocks'

Jajak pendapat itu juga mendapati tujuh dari 10 orang mendukung larangan nasional atas bump stock, perangkat yang memungkinkan senjata semi-otomatis berfungsi seperti senjata otomatis.

Amerika terpecah mengenai apakah pejabat terpilih akan menerapkan peraturan pengawasan senjata yang ketat atau tidak dengan 51 persen mengatakan mereka akan memberlakukannya sementara 42 persen memperkirakan tidak akan ada perubahan.

Jajak pendapat AP-NORC mensurvei 1.122 orang dewasa secara online atau melalui telepon dari 14-19 Maret. [my/ds]