Jaksa Agung William Barr, Jumat (26/6), memerintahkan pembentukan satuan tugas untuk melawan apa yang ia sebut "ekstremis anti-pemerintah" yang melakukan kekerasan, sebagai protes terhadap kebrutalan polisi yang mengguncang Amerika.
Dalam memo kepada penegak hukum dan jaksa yang dikeluarkan Departemen Kehakiman, Barr mengatakan, dugaan adanya ekstrimis yang "melakukan tindakan-tindakan kekerasan, tidak dapat dibela karena dirancang untuk merusak ketertiban umum," termasuk menyerang petugas polisi, merusak properti dan mengancam orang yang tidak bersalah.
Protes telah menyebar secara nasional atas kematian George Floyd dalam tahanan polisi bulan lalu dan kematian orang Amerika keturunan Afrika lainnya di tangan polisi.
BACA JUGA: Senator AS: Reformasi Kepolisian akan Cegah Aksi Kekerasan Berbuntut KematianMeskipun protes sebagian besar damai, sebagian demonstrasi berubah menjadi kekerasan. Presiden Donald Trump dan sekutunya menyalahkan ekstrimis sayap kiri yang terdapat di antara para pengunjuk rasa. Barr mengatakan para ekstremis "menganut berbagai ideologi."
"Sebagian berpura-pura menyampaikan pesan kebebasan dan kemajuan, tetapi mereka sebenarnya anarkis, perusak dan pemaksa," kata Barr.
Barr menyebut gerakan militan anti-pemerintah yang dikenal sebagai "boogaloo," dan Antifa (Anti Fasis) sayap kiri adalah di antara mereka yang mengajukan "ancaman pelanggaran hukum yang berkelanjutan." Antifa adalah gerakan tidak terbentuk yang penganutnya menggunakan taktik konfrontasi untuk menentang orang atau kelompok yang mereka anggap otoriter atau rasis. [ps/ah]