Jaksa-jaksa penuntut di Pengadilan Denpasar, Rabu (28/1), mengatakan peradilan atas pasangan Amerika yang dituduh membunuh ibu salah satu dari mereka harus dilanjutkan, mempertahankan dakwaan yang menurut pembela tidak akurat dan harus dibatalkan.
Mayat Sheila von Wiese-Mack, 62, yang rusak ditemukan dalam koper di dalam bagasi sebuah taksi di luar hotel mewah di Nusa Dua, tahun lalu.
Heather Mack, 19, dan pacarnya, Tommy Schaefer, 21, keduanya dari Chicago, disidang secara terpisah dengan tim hakim dan jaksa yang sama di Pengadilan Denpasar.
Jaksa mendakwa mereka dengan pembunuhan berencana, yang bisa membuat mereka dihukum mati.
Para pengacara pasangan tersebut mengatakan minggu lalu bahwa ada hal-hal yang tidak akurat dalam dakwaan jaksa yang dapat mengarah pada interpretasi-interpretasi ganda dari aktivitas-aktivitas tersangka dan tempat kejadian perkara, menimbulkan pertanyaan-pertanyaan apakah orang lain telah masuk ke kamar korban dan membunuhnya.
Mereka juga keberatan atas penyebutan komunikasi antara para tersangka lewat ponsel sebagai bukti pembunuhan berencana, dengan alasan bahwa komunikasi ponsel rentan manipulasi.
Berdasarkan argumen-argumen ini, mereka meminta hakim untuk membatalkan dakwaan.
Namun dalam tanggapan mereka Rabu, para jaksa penuntut mengatakan pada pengadialn bahwa dakwaan mereka berkualifikasi penuh baik secara formal maupun material menurut hukum.
"Dakwaan dan tuntutan kami sangat jelas," ujar kepala penuntut Eddy Arta Wijaya. "Mari kita buktikan lewat kesaksian-kesaksian dan bukti-bukti pada sidan-sidang berikutnya."
Dalam tuntutan mereka, jaksa mengatakan pasangan itu merencanakan pembunuhan karena von Wiese-Mack tidak mendukung hubungan mereka, dan Mack suatu kali menyarankan Schaefer untuk menyewa seseorang untuk membunuh ibunya dengan bayaran US$50.000 sebelum pergi ke Bali.
Dikatakan bahwa pertengkaran mengenai biaya hotel membuat ibu Mack marah dan ia memaki Schaefer menggunakan kata-kata yang rasis, dan Schaefer kemudian memukulinya dengan pegangan mangkuk buah.
Mack, yang saat ini sedang hamil tujuh bulan, membantu memasukkan mayat ibunya ke dalam koper dengan mendudukinya agar Schaefer dapat menutupnya, menurut tuntutan tersebut. Mereka kemudian menyewa taksi dan memasukkan koper ke dalam bagasi dan meminta supir menunggu sementara mereka membayar hotel, tapi mereka tidak pernah muncul lagi.
Ketua majelis hakim Made Suweda menunda sidang sampai Senin untuk mengumumkan apakah sidang akan dilanjutkan atau tidak. (AP)