Jaksa penuntut umum, Rabu (5/1), menuntut hukuman seumur hidup untuk seorang tersangka utama teroris yang lolos dari penangkapan selama 18 tahun dan menuduhnya mendalangi serangkaian serangan mematikan di Indonesia.
Aris Sumarsono, 58, yang bernama asli Arif Sunarso tetapi lebih dikenal dengan Zulkarnaen, duduk dengan tenang saat jaksa mengumumkan tuntutan hukuman di hadapan majelis tiga hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang yang digelar dari jarak jauh karena pandemi virus corona.
Polisi dan jaksa mengatakan Zulkarnaen adalah mantan komandan militer Jemaah Islamiyah, sebuah kelompok militan Asia Tenggara yang memiliki hubungan dengan al-Qaida. Kelompok ini secara luas dinilai bertanggung jawab atas sejumlah serangan yang banyak menelan korban jiwa, termasuk pengeboman tahun 2002 di pulau Bali yang menewaskan 202 orang, sebagian besar turis asing, serta serangan di Filipina.
BACA JUGA: Polisi: Sel Jamaah Islamiyah Baru Lakukan Perekrutan dan PelatihanZulkarnaen lolos dari penangkapan selama 18 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bom bunuh diri Oktober 2002 di Paddy's Pub dan Sari Club di Bali. Ia ditangkap tahun lalu di Lampung, sebuah provinsi di ujung selatan Sumatera. Polisi mendapat petunjuk mengenai tempat persembunyiannya setelah menginterogasi beberapa tersangka militan yang ditangkap dalam penggerebekan sebelumnya.
Zulkarnaen berdalih bahwa ia adalah pemimpin sayap militer jaringan tersebut tetapi tidak terlibat dalam operasi bom Bali, karena ia fokus mengorganisir pasukannya untuk konflik sektarian di Ambon dan Poso dan di Filipina Selatan.
Selama persidangannya, yang dimulai pada bulan September, sejumlah tersangka lain yang dihukum terkait bom Bali 2002, termasuk Umar Patek dan Ali Imron, yang masing-masing dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dan seumur hidup, mendukung klaim Zulkarnaen, dengan mengatakan bahwa ia tahu tentang rencana itu tetapi tidak memiliki peran dalam operasinya.
Pembacaan tuntutan hukuman awalnya dijadwalkan pada 24 November tetapi ditunda beberapa kali.
Jaksa penuntut umum Agus Tri mengatakan kepada pengadilan bahwa tindakan Zulkarnaen telah mengakibatkan kematian dan cedera dan tidak ada alasan untuk memberikan keringanan hukum.
“Terdakwa terlibat dalam rencana bom Bali,'' katanya kepada pengadilan. “Ia juga menginstruksikan pasukan khusus kelompoknya yang dipimpinnya untuk menyelamatkan aset Jemaah Islamiyah, termasuk senjata dan peledak.”
Polisi sebelumnya mengatakan Zulkarnaen mendalangi serangan gereja yang terjadi secara serentak di banyak wilayah Indonesia pada malam Natal dan Tahun Baru 2000 yang menewaskan lebih dari 20 orang. Ia juga dalang serangan bom di kediaman resmi duta besar Filipina di Jakarta pada tahun 2000 yang menewaskan dua orang, dan arsitek konflik sektarian di Ambon dan Poso dari tahun 1998 hingga 2000.
BACA JUGA: 'Terorisme Keluarga' dan Bom Bunuh Diri di Asia TenggaraKonflik antara Kristen dan Muslim di Ambon, ibu kota provinsi kepulauan Maluku, menyebabkan lebih dari 5.000 orang tewas dan setengah juta lainnya mengungsi. Konflik Muslim-Kristen di Poso, yang dikenal sebagai sarang militansi Islam di Sulawesi, menewaskan sedikitnya 1.000 orang dari tahun 1998 hingga 2002.
Zulkarnaen, seorang pakar biologi, merupakan salah satu militan Indonesia pertama yang pergi ke Afghanistan pada 1980-an untuk pelatihan. Ia menjadi instruktur di akademi militer di sana selama tujuh tahun, kata polisi.
Sejak Mei 2005, Zulkarnaen masuk daftar orang-orang yang dikenai sanksi oleh Dewan Keamanan PBB karena terkait dengan Osama bin Laden atau Taliban.
Dewan Keamanan mengatakan bahwa Zulkarnaen, yang merupakan ahli sabotase, adalah salah satu perwakilan al-Qaida di Asia Tenggara dan salah satu dari sedikit orang di Indonesia yang pernah berhubungan langsung dengan jaringan bin Laden. [ab/uh]