Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, akhir pekan lalu mengumumkan perpanjangan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua, untuk seluruh wilayah Kota Surabaya, serta sebagian wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.
Hal itu diputuskan setelah melakukan rapat dengan pihak Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, dan Pemerintah Kabupaten Gresik, bersama forum komunikasi pimpinan daerah terkait.
“Sama-sama kita menyetujui bahwa akan ada perpanjangan PSBB di wilayah Surabaya, Gresik dan Sidoarjo. Perpanjangan ini dimulai dari tanggal 12 sampai dengan 25 Mei, karena PSBB tahap satu berakhir pada tanggal 11 Mei,” kata Khofifah Indar Parawansa
Jumlah pasien positif corona di Jawa Timur sampai 9 Mei 2020, tercatat ada 1.409 orang, 3.971 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 21.131 orang dalam pemantauan (ODP). Surabaya menempati urutan teratas dengan jumlah pasien positif corona sebanyak 667.
Perpanjangan ini, kata Khofifah, didasari pada angka kasus positif corona yang masih tinggi, PDP dan ODP di tiga daerah itu. Selain itu, setelah ditelaah pakar epidemiologi, masa PSBB 14 hari ini dinilai belum cukup untuk memutus penyebaran dan penularan virus corona. Dari jumlah pasien positif corona di tiga daerah ini, masih sekitar 70 persen yang proses infeksinya diatas 14 hari. Sedangkan sekitar 30 persen pasien positif corona yang masa penularannya hanya 14 hari.
“Melihat telaah bagaimana infeksi ini bergerak dari COVID-19, maka 70 persen sesungguhnya infeksi dari COVID-19 ini bisa tetap bergerak di atas 14 hari. Oleh karena itu memang 14 hari untuk masa PSBB, dilakukan telaah secara epidemiologi, ini tidak cukup untuk bisa menjamin berhentinya penyebaran COVID-19," imbuh Khofifah.
Your browser doesn’t support HTML5
Selain perpanjangan penerapan PSBB tahap kedua untuk Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, Khofifah juga menyampaikan pengajuan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk wilayah Malang raya, yakni Kabupaten dan Kota Malang, serta Kota Batu.
“Secara keseluruhan Malang raya, maka dari scoring system yang di-breakdown dari peraturan Menteri Kesehatan, maka skor Malang raya itu sudah sepuluh. Kalau sudah sepuluh artinya memang sudah saatnya diberlakukan PSBB," ujarnya. [pr/em]