Jerman Dakwa Seorang Perempuan sebagai Anggota ISIS

Jaksa penuntut di Jerman mengajukan dakwaan terorisme atas perempuan Jerman, Sibel H. yang diduga bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah, Senin (23/12). (Foto: ilustrasi).

Seorang jaksa penuntut di Jerman telah mengajukan dakwaan terorisme terhadap seorang wanita Jerman yang diduga bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah.

Jaksa Federal itu, Senin (23/12) mengatakan bahwa dakwaan terhadap wanita yang diidentifikasi hanya sebagai Sibel H. tersebut, sesuai dengan undang-undang privasi Jerman, diajukan ke pengadilan negara bagian Munich pada 6 Desember. Ia dituduh sebagai anggota dalam organisasi teroris asing serta kejahatan perang.

Jaksa menuduh bahwa ia melakukan perjalanan ke Suriah dengan suaminya pada awal 2016 untuk bergabung dengan ISIS, dan berakhir di Irak. Mereka mengatakan pasangan itu tinggal di rumah-rumah yang disita ISIS, dan ia mengelola rumah tangga dalam upaya mendukung pekerjaan suaminya untuk kelompok ekstrimis tersebut.

Sibel H. kembali ke Jerman pada April 2018 setelah diusir dari Irak oleh otoritas keamanan Kurdi, kata jaksa penuntut. Ia ditangkap pada Agustus lalu, tetapi dibebaskan pada bulan September sambil menunggu pengadilan. [lt/ab]