Presiden Susilo Bambang Yudhoyono secara resmi menerima pengunduran diri Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik. Juru bicara kepresidenan Julian A Pasha usai sidang kabinet paripurna di kantor Presiden Jakarta Jum’at (5/9) menjelaskan Jero Wacik mengajukan surat pengunduran diri dari kabinet Indonesia Bersatu 2 selaku Menteri ESDM, terkait status tersangka korupsi yang disandangnya. Surat itu menurut Julian sudah diterima oleh Presiden.
"Menteri ESDM Pak Jero Wacik telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri kepada Presiden, dan Bapak Presiden telah menerima surat dari pak Jero Wacik terkait pengunduran diri beliau sebagai Menteri ESDM per hari ini. Ya sudah mengundurkan diri ya tentunya tidak hadir lah (di rapat kabinet) sebagai menteri tentunya. Saya pikir itu sangat logis ya. Sangat common sense," ujar Julian.
Your browser doesn’t support HTML5
Julian menambahkan, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden yang menyetujui pengunduran diri Wacik. Selanjutnya akan ditunjuk pejabat ad interim untuk mengurus tugas-tugas kementrian ESDM.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung memastikan apapun yang terjadi, kementerian ESDM tidak akan berhenti bekerja.
"Kita berharap, bahwa dengan kejadian ini itu bukan berarti kementrian ESDM berhenti bekerja. Kita berharap kementrian ESDM tetap dapat menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana biasanya," katanya.
Jero Wacik sebelumnya pernah mendapat tanda kehormatan Mahaputera Adipradana dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2013. Penghargaan terhadap Jero diberikan atas jasa-jasanya bagi negara. Terkait kasus ini Julian A Pasha menjelaskan, Presiden berhak mencabut tanda kehormatan itu namun atas dasar usulan dari masyarakat atau pihak terkait.
"Bahwa Presiden berhak untuk mencabut sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang soal gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Namun tentu itu bukan langsung oleh Presiden tapi melalui suatu proses yang diajukan melalui Dewan Gelar yang diusulkan oleh apakah itu masyarakat atau institusi, instansi pemerintah, kementrian atau lembaga. Jadi itu memang dimungkinkan," jelas Julian.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus korupsi. Jero Wacik disangka melakukan pemerasan terkait kewenangannya, dalam rangka operasional jabatannya. Jero Wacik dijerat dengan UU pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. KPK dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah mengeluarkan surat pencekalan bepergian ke luar negeri Jero Wacik terhitung sejak Rabu (3/9) selama 6 bulan kedepan.