Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Ketua Majelis Hakim, Kisworo, memvonis Jessica Kumala Wongo, terdakwa atas kasus meninggalnya Wayan Mirna Salihin selama 20 tahun penjara. Ketua Hakim Kisworo mengatakan, tindakan Jessica meracun Mirna sudah sesuai alat bukti dan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan Jessica Kumala, alias Jessica Kumala Wongo, alias Jess, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Hakim Kisworo.
Empat hal yang memberatkan Jessica dalam sidang ini menurut Hakim Kisworo, perbuatan terdakwa Jessica mengakibatkan Mirna meninggal. Kedua, Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa kejam karena membunuh teman akrabnya sendiri. Dan terdakwa menurut Kisworo, tidak menyesali perbuatannya, serta terdakwa tidak mengakui apa yang dilakukan terhadap Mirna.
Sementara itu lanjut Kisworo, hanya satu pandangan majelis hakim yang meringankan, Jessica masih muda sehingga diharapkan terdakwa bisa mengubah sikapnya.
Sebagian besar pertimbangan fakta persidangan memberatkan terdakwa Jessica Kumala Wongso. Di antaranya dari Hakim Binsar Gultom yang menilai tangisan Jessica saat membacakan nota pembelaan merupakan sandiwara dan palsu belaka. Hal itu diketahui lanjut Binsar, karena Jessica tidak membawa sapu tangan.
"Majelis Hakim menilai, apakah itu sungguh tulus atau tidak, namun Majelis Hakim memandang bahwa tangisan tersebut tidak murni tidak tulus dari hati nurani yang mendalam. Tangisan itu hanya sandiwara sesuai dengan kepribadian terdakwa yang sudah diketahui selama proses persidangan. Sebab selama terdakwa terisak-isak membacakan pleidoi-nya tidak sedikitpun terdakwa meneteskan air mata," kata Hakim Binsar.
Your browser doesn’t support HTML5
Mendengar vonis bersalah dan hukuman 20 tahun penjara, kepada Majelis Hakim, terdakwa Jessica Kumala Wongso menganggap keputusan ini tidak adil.
"Terima kasih yang mulia, saya tidak terima atas keputusan ini. Karena menurut saya sangat tidak adil dan sangat berpihak. Mengenai sikap saya selanjutnya saya serahkan kepada penasihat hukum saya," ujar Jessica.
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan prihatin dan kecewa dengan vonis penjara 20 tahun yang dijatuhkan hakim, dan langsung menyatakan banding.
Otto mengatakan, "Dan oleh karena keputusan hakim ini sangat tidak adil dan berpihak dan sangat-sangat tidak berlandaskan hukum. Dan kami melihat ada lonceng kematian di pengadilan ini, maka dengan ini secara tegas kami menyatakan banding."
Hukuman 20 tahun penjara untuk Jessica Kumala Wongso tak membuat puas pihak keluarga Wayan Mirna Salihin. Suami dari Wayan Mirna, Arief Soemarko mengatakan, berapa pun vonis untuk Jessica, keluarga tidak akan pernah bisa ikhlas.
"Keluarga tidak akan pernah ikhlas. Berapa tahun pun vonis yang dijatuhkan keluarga tidak akan pernah ikhlas. Kan penasihat hukumnya banding, kita ikuti aja prosedurnya," tukas Arif.
Persidangan vonis kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dihadiri tidak hanya oleh pihak keluarga dari Mirna maupun Jessica tetapi juga di penuhi oleh simpatisan Mirna. Mereka datang dengan mengenakan baju kaus putih bergambar foto diri Mirna sambil membawa setangkai bunga berwarna putih. Chika (27 tahun) salah seorang diantaranya mengaku tidak puas dengan vonis 20 tahun penjara untuk Jessica.
"Saya datang karena ingin membela Mirna. Sebenarnya sih saya masih kurang puas ya. Saya inginnya hukumannya seumur hidup, karena Jessica kan yang membunuh. Cuma .. kurang bukti aja," tutur Chika. [aw/em]