Jokowi dan DPR Sepakat Tunda Bahas RUU Cipta Kerja

Presiden Jokowi dan DPR sepakat untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. (Foto Courtesy : Septpres RI/dok)

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja yang menimbulkan polemik di kalangan buruh. Namun tidak jelas sampai kapan pembahasan RUU ini akan ditunda.

Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah dan DPR RI memiliki pandangan yang sama untuk menunda pembahasan RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. "Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ungkap Jokowi di di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (24/4).

Menurutnya, penundaan tersebut memberi waktu yang lebih lama baik bagi pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan. “Juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," tandasnya.

Menyusul munculnya keputusan ini, kalangan buruh akan membatalkan aksi demo yang sebelumnya direncanakan akan digelar pada 30 April.

“Maka dengan demikian, serikat buruh termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan ini menyatakan batal atau tidak jadi aksi pada tanggal 30 April di DPR RI dan Kemenko Perekonomian," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal, dalam siaran persnya di Jakarta, Jumat (24/4).

BACA JUGA: Meski Wabah Corona, 50 Ribu Buruh Berencana Demo Tolak RUU Cipta Kerja

Pihak buruh mengapresiasi keputusan yang dibuat oleh pemerintah setelah mempertimbangkan masukan dan pandangan dari serikat buruh.

"Keputusan Presiden Jokowi inilah momentum bagi kita semua termasuk kaum buruh untuk menjaga persatuan Indonesia dalam melawan COVID-19 dan mengatur strategi bersama mencegah darurat PHK pasca pandemi corona," paparnya.

Jokowi, kata Said, akan mempertimbangkan keterlibatan serikat buruh lebih banyak lagi, guna membahas ulang klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja.

"Hal ini tercermin dari pernyataan Presiden yang menyatakan akan mendengarkan pandangan semua pemangku kepentingan. Harus ada pembahasan ulang draft RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Pembahasan tersebut dilakukan setelah pandemi corona selesai," tegasnya. [gi/ab]