Presiden Joko Widodo, pada Senin (16/10) malam, menyatakan tidak akan mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan seorang mahasiwa Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbirru terkait usia minimal capres dan cawapres dalam Undang-Undang (UU) Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pada Senin (16/10).
MK memperbolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres selama pernah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain melalui pemilihan umum.
“Mengenai putusan MK, silahkan ditanyakan ke Mahkamah Konsitusi, jangan saya yang berkomentar. Silahkan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” ungkap Jokowi ketika berada di World Hotel, Beijing, dalam kunjungannya ke Republik Rakyat China (RRC), pada Senin (16/10).
BACA JUGA: MK Kabulkan Syarat Pernah Jadi Kepala Daerah, Gibran Bisa Maju Jadi CawapresDengan putusan MK tersebut, kemungkinan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Solo, untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres) semakin terbuka lebar. Isu yang beredar, Gibran akan disandingkan dengan calon presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto.
Menanggapi isu tersebut, Jokowi sekali lagi menekankan bahwa dirinya tidak akan mencampuri dan berkomentar, karena hal ini merupakan wewenang daripada partai politik atau koalisi partai politik.
“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silahkan saja tanyakan ke partai politik, itu wilayah parpol. Dan saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegasnya. [gi/em]