Presiden Joko Widodo mengatakan anggaran sebanyak Rp677 triliun akan digunakan untuk menanggulangi wabah virus corona. Dengan anggaran sebesar itu, tentu rentan terjadinya korupsi. Ia pun tidak segan-segan untuk menindak tegas siapa pun yang melakukannya.
“Saya ingin tegaskan bahwa pemerintah tidak main-main soal akuntabilitas, pencegahan harus diutamakan, tata kelola yang baik harus didahulukan. Tetapi kalau ada yang masih membandel, kalau ada niat untuk korupsi, ada mens rea, maka silahkan digigit dengan keras. Uang negara harus diselamatkan. Kepercayaan rakyat harus terus kita jaga,” ungkapnya dalam acara Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2020, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (15/6).
Ia juga mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk mengawal penggunaan dana penanggulangan Covid-19 ini, agar tepat sasaran dan Indonesia bisa segera pulih dari pandemi ini
“Saya mengajak saudara-saudara sekalian untuk mengawal dan mengawasi dengan baik agar dana yang sangat besar itu dapat membantu masyarakat dan para pelaku usaha yang sedang mengalami kesulitan. Aspek pencegahan harus lebih dikedepankan. Kita semuanya harus lebih proaktif. Jangan menunggu terjadinya masalah. Jangan menunggu sampai terjadinya masalah.
Kalau ada potensi masalah segera ingatkan, jangan sampai pejabat dan aparat pemerintah dibiarkan terperosok. Bangun peringatan dini (early warning system), perkuat tata kelola yang baik, yang transparan, dan akuntabel,” jelasnya.
Tidak lupa ia juga meminta kepada para penegak hukum untuk senantiasa melindungi uang rakyat tersebut.
“Tugas bapak/ibu/saudara para penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan, KPK, penyidik, dan pegawai negeri sipil adalah menegakkan hukum. Tetapi juga saya ingatkan jangan menggigit orang yang tidak salah. Jangan menggigit yang tidak ada mens rea, juga jangan menebarkan ketakutan kepada para pelaksana dalam menjalankan tugasnya,” imbuhnya.
Gugus Tugas Terbitkan Edaran Jam Kerja di Jabodetabek
Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang pengaturan jam kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi yang dimulai pada Senin (15/6).
Your browser doesn’t support HTML5
Aturan tersebut untuk mengatasi kepadatan dan menciptakan jarak aman bagi para pekerja dalam perjalanan pulang pergi ke tempat kerja. Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir jam kerja.
Untuk gelombang pertama, seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan pukul 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya pada pukul 15.00 atau 15.30 WIB.
Sementara gelombang yang kedua, diharapkan mulai bekerja pada pukul 10.00 sampai 10.30 WIB, sehingga diharapkan akan mengakhiri jam kerja pada pukul 18.00 dan 18.30 WIB. Upaya ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan antara kapasitas moda transportasi umum dengan jumlah penumpang.
Juru Bicara Penanganan Kasus Virus Corona Dr. Achmad Yurianto melihat pada hari pertama ini, masyarakat mulai bisa menerapkan aturan tersebut dengan baik di dalam transportasi publik maupun di perkantoran. Meski begitu ia masih melihat para pekerja yang justru bergerombol banyak pada saat jam istirahat.
"Ini yang harus kita waspadai bersama, oleh karena itu, saudara-saudara sekalian patuhi betul dan disiplin menjaga jarak. Ini adalah upaya yang terbaik bagi kita di dalam kaitan untuk memutus rantai penularan Covid-19," tuturnya.
Kasus Corona di Indonesia Dekati 40.000
Juru bicara penanganan kasus virus corona Dr Achmad Yurianto melaporkan pada Senin (15/6) Indonesia kini memiliki kasus Covid-19 sebanyak 39.294 , setelah ada penambahan 1.017 kasus baru. Yuri juga mengumumkan ada 592 pasien yang sudah diperbolehkan pulang hari ini, sehingga total pasien yang telah pulih mencapai 15.123.
Jumlah kematian masih terus bergerak naik. Sebanyak 64 orang meninggal dunia, sehingga total penderita yang meninggal pun menjadi 2.198 .
Jumlah orang dalam pemantauan (ODP) menjadi 36.744 sementara pasien dalam pengawasan (PDP) menjadi 13.649. [gi/ab]