Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilu menjadi undang-undang. Presiden Joko Widodo di Hotel Mercure Ancol Jakarta Jumat (21/7) mempersilakan jika ada pihak-pihak yang ingin mengajukan judicial review atau uji materil UU Pemilu yang disahkan DPR.
"Ya, inikan negara hukum, negara demokrasi. Ya kalau ada yang tidak puas dengan keputusan yang sudah diputuskan di DPR, lalu ingin menempuh jalur di Mahkamah Konsitusi ya dipersilakan. Kan memang ada mekanismenya," ujar Jokowi.
Lebih lanjut Jokowi menghormati proses pengesahan Undang-Undang Pemilu di DPR itu. Pemerintah, lanjut Jokowi, meyakini melalui UU Pemilu yang baru, sistem demokrasi di Indonesia akan berjalan dengan baik.
"Kita sangat menghormati apa yang sudah diputuskan di DPR sampai tengah malam. Saya juga ikuti terus. Dan Pemerintah percaya bahwa sistim demokrasi yang kita jalankan telah berjalan dengan baik. Kita ingin agar dengan undang-undang pemilu ini kualitas demokrasi kita, kualitas penyelenggaraan pemilu kita bisa lebih baik lagi," imbuhnya.
Koalisi Partai Pendukung Pemerintah Solid
Presiden Joko Widodo angkat bicara soal Partai Amanat Nasional (PAN) yang mulai berseberangan dengan pemerintah karena tidak mendukung produk legislasi usulan pemerintah dalam UU Pemilu. Sehari sebelum rapat paripurna pengambilan keputusan RUU pemilu di DPR RI hari Rabu (19/7), Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan mendatangi Istana. Jokowi menjelaskan, Zulkifli, saat itu menyatakan PAN tetap solid mendukung pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
"Untuk PAN untuk diketahui, bahwa sehari sebelumnya (ketua umum PAN) sudah bertemu dengan saya. Dan sudah menyampaikan kepada saya, (bahwa) akan solid di partai pendukung Pemerintah," jelas Jokowi.
Meski demikian, Jokowi meyakini koalisi Partai pendukung Pemerintah tetap solid.
"Ya kita kan baik-baik saja. Baik-baik saja. Emang ada apa?," tanya Presiden.
Your browser doesn’t support HTML5
Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan RUU Pemilu menjadi undang-undang. Salah satu poin yang diputuskan dalam UU Pemilu itu adalah mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20-25 persen sesuai yang dikehendaki pemerintah beserta enam fraksi yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PKB dan PPP.
Sedangkan empat fraksi lain, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS melakukan aksi walk out atau keluar dari ruang rapat. Sejumlah pihak kemudian menyatakan akan membawa undang-undang tersebut ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji materi.
Pengamat politik dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Rahadi T Wiratama kepada VOA meyakini UU Pemilu ini mampu menjamin stabilitas politik.
"Dari satu sisi ya merupakan harapan banyak pihak. Bahwa sistim politik kita perlu disederhanakan. Saya kira dengan adanya undang-undang ini, di mana presidential treshold-nya 20-25 % mungkin bisa terwujud apa yang kita harapkan selama ini bahwa sistim politik lebih stabil. Karena calon Presiden yang akan berlaga nanti betul-betul harus memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam undang-undang-undang tersebut. Terlepas dari siapapun partai pendukungnya, siapapun partai yang menolak, dilihat dari kepentingan nasional kita butuh sistim pemilu yang bisa menjamin stabilitas politik," ulas Rahadi. [aw/al]