Presiden Joko Widodo memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penghentian sementara (moratorium) penerbitan izin bagi perusahaan pinjaman online (pinjol) legal yang baru.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johhny G. Plate mengatakan keputusan ini diambil karena banyak perusahaan pinjol ilegal yang melakukan penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang lingkup bisnis pinjaman online terutama kepada masyarakat kalangan menengah ke bawah.
“Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas," ungkap Johnny usai melakukan Rapat Internal dengan Presiden Jokowi, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (15/10).
Arahan tersebut adalah OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru. Akibatnya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman atau penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru
Johnny menjelaskan, guna memberantas keberadaan pinjol ilegal pihaknya telah menutup 4.874 akun-akun ilegal tersebut sejak 2018 hingga 15 Oktober 2021. Pada 2021, katanya, sebanyak 1.856 akun pinjol ilegal yang tersebar di website, google playstore, YouTube, Facebook dan Instagram telah berhasil ditutup.
“Kami akan mengambil langkah-langkah tegas dan tanpa kompromi untuk membersihkan ruang digital dari praktik-praktik pinjaman online ilegal atau pinjaman online tidak terdaftar yang dampaknya begitu serius,” katanya.
Kapolri, lanjut Johnny, juga akan mengambil langkah-langkah tegas di lapangan. Pihak aparat tidak akan ragu menahan, menindak dan memproses secara hukum semua tindak pidana pinjaman karena yang berdampak adalah masyarakat kecil, khususnya masyarakat dari sektor ultra mikro dan UMKM.
“Kami tidak akan membuka ruang dan kompromi,” tegasnya.
BACA JUGA: Jokowi Prihatin Banyak Masyarakat Terjerat Pinjol IlegalLebih jauh, Johhny menuturkan tata kelola dalam ruang lingkup bisnis pinjaman online tersebut harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, kurang lebih sudah ada 68 juta masyarakat ikut andil di dalamnya. Selain itu, omzet atau perputaran dana yang ada di dalam bisnis tersebut mencapai lebih dari Rp260 triliun.
Maka dari itu, pihak Kominfo telah membentuk forum ekonomi digital yang secara berkala setiap bulannya akan melakukan pertemuan untuk membicarakan pengembangan, peningkatan, pemutakhiran ruang-ruang digital dan transaksi ekonomi digital, serta penangkalan pinjaman online ilegal. Pembentukan forum itu bertujuan untuk mencegah adanya tindak pidana dalam bisnis pinjaman online tersebut ke depannya.
“Kominfo akan membersihkan ruang digitalnya, men-take down secara tegas dan cepat, di saat yang bersamaan penegakan hukum oleh Kapolri akan mengambil langkah tegas atas pelaku tindak pidana pinjaman online lain yang tidak terdaftar,” jelasnya.
Pemberantasan Pinjol Ilegal
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengimbau masyarakat untukmelakukan pinjaman kepada perusahaan pinjol legal yang sudah terdaftar dan diberikan izin oleh OJK jika membutuhkan pinjaman dana. Sampai saat ini, ujar Wimboh, jumlahnya mencapai 107 perusahaan pinjol legal, yang daftarnya bisa dilihat secara langsung oleh masyarakat di website OJK.
“Kita tahu di lapangan banyak sekali produk-produk pinjaman online yang ditawarkan oleh perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar di OJK. Kalau ini tidak terdaftar eksesnya terlihat banyak sekali laporan masyarakat bahwa suku bunganya tinggi, dan juga penagihannya melanggar kaidah, pelanggaran aturan, melanggar etika. Ini semua tantangan kita bersama kalau itu tidak terdaftar maka harus ditutup,” ungkap Wimboh.
BACA JUGA: Literasi Keuangan, Upaya Melindungi Konsumen dari Dampak 'Pinjol'Guna mengatasi masalah tersebut, pihaknya bersama dengan Kapolri, Kemenkominfo, Bank Indonesia dan Kementerian Koperasi dan UMKM telah mempunyai surat kesepakatan bersama untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal tersebut dengan memproses secara hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang telah dilakukan.
“Surat kesepatan bersama untuk memberantas semua pinjol-pinjol ini diantaranya harus ditutup platformnya dan juga diproses secara hukum dalam bentuk apapun. Mau koperasi, payment, peer to peer semua sama. Untuk itu pemberantasan segera dan masif ini menjadi agenda kita bersama terutama OJK dan Pak Kapolri dan juga Kominfo. Dan ini supaya masyarakat tidak terjebak kepada tawaran pinjaman yang oleh pinjol ilegal,” tuturnya.
Di sisi lain, OJK juga akan meningkatkan kualitas pelayanan 107 perusahaan pinjol legal yang telah ada saat ini. Perusahaan pinjol legal ini, katanya harus bergabung ke dalam asosiasi financial technology (fintech) untuk dilakukan pembinaan, agar pelaku usaha di bidang ini bisa lebih efektif memberikan pinjaman yang murah, cepat dan tidak menimbulkan ekses penagihan yang melanggar kaidah dan etika.
“Untuk yang sudah terdaftar akan terus kami tingkatkan agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, suku bunga yang lebih murah, dan juga penagihan-penagihan harus tetap ditingkatkan supaya tidak menimbulkan ekses di lapangan,” pungkasnya. [gi/ah]