Penangguhan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Negara (IKN) pada awal September ini dan rencana berkantornya presiden hingga akhir masa jabatannya di sana, sempat memicu polemik. Bahkan tidak sedikit yang mempolitisasi hal itu. Padahal masalahnya sederhana, ada beberapa fasilitas utama dan pendukung yang memang belum siap.
“Oh ndak, saya muter , saya muter ke semua daerah. Ndak-ndak saya muter ke daerah hanya mungkin berangkatnya dari IKN,” jelas Presiden Jokowi saat ditanya wartawan usai meninjau stabilitas harga bahan pokok di Delimas Pasar Raya, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Selasa, (10/9).
Belum siapnya bandara di IKN membuat presiden harus menggunakan bandara internasional Sepinggan di Balikpapan untuk melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah sebagaimana yang telah dijadwalkan. Bahkan bukan tak mungkin beberapa kegiatan tetap dipimpin dari Jakarta, ujarnya.
“Ya rapat-rapat dengan menteri, menerima tamu-tamu seperti biasa, dan juga groundbreaking beberapa investor yang masuk,” tuturnya.
Pengamat Pertanyakan Efektifitas Pemerintahan Jika Presiden Berkantor di Lokasi Yang Belum Siap
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai keputusan Jokowi yang melakukan aktivitas dari IKN hanya ingin menunjukkan kepada publik – terutama investor – bahwa mega proyek ini berjalan dengan baik dan akan berlanjut di tangan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Meskipun demikian ia mempertanyakan efektifitas jalannya pemerintahan apabila presiden berkantor di IKN yang belum dilengkapi dengan berbagai infrastruktur.
“Tetapi ini kemudian sulitnya kalau di sana koordinasinya bagaimana? Apakah ada urgensinya (berkantor) di sana, itu jadi pertanyaan yang mengemuka. Karena kalau berkantor di sana cost yang harus dikeluarkan juga besar dan bagaimana kalau orang mau ketemu Presiden, sementara presidennya ada di IKN dan secara infrastruktur belum memadai,” tanya Trubus.
Ia menilai keberadaan presiden yang tidak banyak berada di Jakarta akan mengganggu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pemerintahan, karena meskipun ada wewenang yang bisa didelegasikan kepada menteri, namun sebagai kepala negara ada hal-hal yang harus langsung ditangani oleh presiden.
“Mungkin kapasitas kepala pemerintahan dia bisa mendelegasikan kepada menterinya, tetapi kalau kaitannya dengan kepala negara tidak bisa, itu yang saya rasa kendalanya di tupoksi atau kemudian potensi apakah akan mengefektifkan posisi Wapres? Itu yang belum jelas,” katanya.
Lebih jauh, Trubus tidak yakin bahwa keberlanjutan proyek IKN tersebut di tangan Prabowo Subianto akan berjalan dengan baik. Pasalnya, sebagai presiden yang baru menjabat, tentu Prabowo akan mengedepankan janji-janji politiknya terlebih dahulu dan menaikkan citra Partai Gerindra sebagai bekal kontestasi 2029 mendatang.
“Ini berarti tugasnya berat apalagi beliau masih memikirkan janji kampanyenya seperti program makan siang gratis, dan sebagainya. Artinya sampai tiga tahun kepemimpinan Prabowo, masih berkutat disitu, dan bagaimana juga beliau harus menepis berbagai kebijakan yang ditinggalkan oleh rezim ini yang mungkin tidak populis, karena untuk menaikkan citra Gerindra di 2029 untuk menang harus menanam sekarang,” jelasnya.
DPR Setujui Tambahan Anggaran yang Diajukan Otorita IKN
Dalam perkembangan lainnya, Komisi II DPR RI telah menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp 27,8 triliun. Persetujuan ini dicapai dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, di, Jakarta, Senin (09/09).
Komisi II DPR RI, juga telah menyetujui alokasi pagu anggaran OIKN yang telah dirumuskan sebesar Rp505,03 miliar.
Kedeputian Sarana/Prasarana Dapat Anggaran Terbesar
Plt. Wakil Kepala Otorita IKN Raja Juli Antoni menjelaskan, total usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2025 sebesar Rp 27,8 triliun merupakan usulan dari enam kedeputian, yaitu :
Kedeputian Bidang Perencanaan dan Pertanahan sebesar Rp788,5 miliar.
Kedeputian Bidang Pengendalian Pembangunan sebesar Rp106,1 miliar.
Kedeputian Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp62,5 miliar.
Kedeputian Bidang Transformasi Hijau dan Digital sebesar Rp37,7 miliar,.
Kedeputian Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam sebesar Rp63 miliar.
Kedeputian Bidang Sarana dan Prasarana sebesar Rp26,7 triliun – yang mendapat alokasi anggaran terbesar dari seluruh yang diajukan.
“Sehingga secara total kebutuhan anggaran OIKN Tahun Anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 28,3 triliun,” ungkap Raja Juli Antoni.
Terkait besarnya penambahan usulan kebutuhan anggaran tersebut, Raja Juli menjelaskan paling banyak akan digunakan untuk melengkapi ekosistem yang terbangun pada tahun 2024-2025 seperti pembangunan jalan dan MUT di KIPP, Hunian ASN, Infrastruktur dasar lainnya seperti air minum, persampahan dan limbah, serta gedung kantor Otorita IKN.
Tambahan anggaran yang disetujui ini juga akan digunakan untuk pengelolaan gedung, kawasan, serta pengelolaan sarana dan prasarana dasar yang sudah terbangun seperti Hunian Pekerja Konstruksi, Hunian ASN, Rusun MBR rumah tapak jabatan menteri dan sebagainya.
Raja Juli Antoni berharap Otorita IKN dapat mengelola tambahan anggaran yang telah disetujui ini secara akuntabel. [gi/em]