Seorang pria Australia menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara di Bali, dan denda lebih dari Rp10 miliar, karena diduga berupaya menjual sabu-sabu. Pihak kepolisian Bali menyatakan itu, Senin (13/5).
Kepolisian menjelaskan bahwa tersangka yang berumur 49 tahun itu ditangkap pada 30 April di hotelnya. Namanya hanya dijelaskan dengan inisial TAS tetapi oleh media Australia, dia disebut bernama Troy Smith.
Dia didakwa ditangkap dengan 3,19 gram sabu-sabu bersama istrinya, yang juga seorang warga negara asing dan disebut hanya dengan inisial TIM. Istrinya sempat ikut ditangkap tetapi dinyatakan tidak terlibat.
Smith didakwa dengan “transaksi narkoba” yang berarti menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara jual beli narkoba. Hal itu dijelaskan Wakil Direktur Narkoba Polda Bali, AKBP Ponco Indriyo dalam sebuah konferensi pers. Dakwaan ini diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Smith juga didakwa dengan kepemilikan narkoba, yang diancam dengan hukuman lebih rendah, maksimum 12 tahun penjara dan maksimal denda Rp 8 miliar. Pihak berwenang melakukan tes urine yang hasilnya positif sabu-sabu, kata polisi.
Tersangka menerima sebuah paket yang mengandung sabu-sabu di dalamnya, dan dikirim seorang temannya di Australia, kata Indriyo.
Pernyataan pers dari Polda Bali menjelaskan bahwa paket tersebut berisi “satu kemasan pasta gigi Colgate berisi 3,15 gram barang yang diduga sabu-sabu”.
Smith tidak dihadirkan dalam konferensi pers tersebut, meski pihak kepolisian di Indonesia, biasanya mempertontonkan tersangka kasus narkoba kepada media. Tidak ada bukti bahwa istri pria ini, yaitu TIM, yang dalam laporan media Australia disebut sebagai Tracy Ijusa, terlibat, masih menurut Indriyo. [ns/uh]