Tersangka pelaku pedofilia dengan korban 16 anak di Karanganyar, Fajar, tampak tertunduk ketika ditemui Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi di Polres Karanganyar, Selasa malam (21/3).
Seto Mulyadi yang akrab dipanggil Kak Seto ini berbicara langsung dengan tersangka tersebut. Seto Mulyadi, yang juga Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia tersebut, mengatakan kasus pedofilia di Indonesia ibarat fenomena gunung es. Seto menegaskan perlunya memberi hukuman berat bagi pelaku pedofilia ini.
“Kasus ini memang seperti fenomena gunung es. Dulu seolah hanya ada di Sukabumi, padahal juga terjadi di Garut, dan merembet ke daerah lain. Kasus seperti ini tidak terungkap kadang para korban takut melapor ke polisi atau juga menganggap kasus ini sebagai aib. Keberanian melaporkan kasus ini wajib kita apresiasi. Dengan demikian kasus seperti ini bisa ditangani secara serius," kata Kak Seto.
"Kasus pedofilia ini juga menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual tidak hanya terjadi pada anak perempuan tetapi juga pada anak laki-laki. Ibarat sebuah luka, bagi para korban, akan menimbulkan kecacatan, tetapi juga traumatik, harus segara mendapat perawatan psikologis terapi kejiwaan. Kalau tidak segera ditangani akan menetap menjadi luka kejiwaan dan sewaktu waktu para korban ini akan menjadi pelaku kekerasan seksual pada anak di masa mendatang," imbuhnya.
"Kalau menurut perkiraan saya, ada sekitar 25-30 persen anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual menjadi pelaku kekerasan seksual di masa berikutnya. Makanya perlu ada pemberatan, bagi pelaku kekerasan seksual pada anak, bisa hukuman kebiri, pemasangan chip, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Itu yang harus ditegakkan. Hukuman maksimal,” lanjut kak Seto.
Pertemuan Kak Seto dengan tersangka pelaku pedofilia ini didampingi Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak. Menurut Ade, polisi masih mengembangkan kasus pedofilia ini. Ade memperkirakan jumlah korbannya kemungkinan bertambah.
“Kejadian kan dimulai tahun 2003 dan berlangsung hingga 2016 lalu, periode yang cukup lama dan panjang. Artinya tidak menuntup kemungkinan jumlah korban bisa bertambah. Korban-korban baru. Kita himbau pada masyarakat kalau ada anaknya yang menjadi korban kasus pedofilia ini segara melapor ke polisi terdekat. Kita siapkan di unit PPA Streskrim Polres Karanganyar. Kalau malu, enggan datang ke Polres, tim kami siap datang merespon jika ada laporan via call centre kami via SMS.supaya cepat terungkap fakta kasus ini,” kata AKBP Ade Safri Simanjuntak.
Tersangka pelaku pedofilia ini masih ditahan di Polres Karanganyar.
Your browser doesn’t support HTML5
Sebagaimana diketahui, Polres Karanganyar menangkap seorang tersangka pelaku pedofilia atau kekerasan seksual terhadap anak dengan jumlah korban mencapai 16 orang. Modus yang dilakukan tersangka untuk menjerat korban adalah dengan memberikan iming-iming berupa uang saku kepada para korban yang umumnya berusia 8 hingga 10 tahun.
Kekerasan seksual yang dilakukan tersangka itu berlangsung dari tahun 2003 hingga 2016. Kasus terbongkar ketika salah satu korban melapor ke guru dan orangtuanya, dan kemudian ke polisi.
Selain terjadi Karanganyar, jaringan pornografi anak via media sosial online di Indonesia mulai terkuak. Polisi baru-baru membongkar sebuah akun di Facebook yang diberi judul Loly Candy. Akun yang memuat ratusan gambar, video, serta tulisan terkait pedofilia ini ternyata memiliki 7.400 pengikut, termasuk anak-anak.
Polisi menangkap empat orang sebagai tersangka dan masih menelusuri aliran rekening para tersangka di kelompok media sosial itu. Polisi mensinyalir, anggota grup media sosial ini bisa mendapat 15 dolar Amerika Serikat atau sekitar 200 ribu rupiah untuk setiap aktivitas tukar gambar yang mereka lakukan. [ys/ab]